Kepala Dinas PU Sulsel Mundur, BKD Sebut Tak Terkait Kasus Suap Proyek

Rudy Djamaluddin meminta kembali mengajar di Unhas

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rudy Djamaluddin telah mengajukan pengunduran diri sejak Senin 30 Agustus 2021. Usulan tersebut telah disetujui oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, mengatakan bahwa Rudy memang telah lama ingin mundur dari Pemprov Sulsel. Dia kemudian mengajukan pindah ke Universitas Hasanuddin.

"Dia (Rudy) memilih Unhas, lama mi dia diminta kembali. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus yang ada," ujar Imran di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (1/9/2021). Kasus yang dimaksud ialah dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemprov Sulsel akan menggelar mutasi pada 12 pejabat eselon II di mana nama Rudy termasuk di antaranya. Hal ini pun dikaitkan dengan pengunduran diri Rudy yang terkesan tiba-tiba.

1. Mundur karena status kepegawaian ganda

Kepala Dinas PU Sulsel Mundur, BKD Sebut Tak Terkait Kasus Suap ProyekKepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Imran menuturkan, Rudy yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Unhas itu harus memilih salah satunya, yaitu antara Pemprov atau Unhas. Dengan kata lain, dia sedang dalam status kepegawaian ganda. Namun dia lebih memilih kembali ke kampus Unhas. 

"Prof Rudy memang sudah pernah bicara sama saya. 'Pak Imran saya itu ada keinginan untuk kembali ke kampus'. Bulan lalu," kata Imran.

Rudy harus memilih mundur lantaran status kepegawaian ganda kini tidak lagi dibolehkan. Hal ini telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

"Ini kan jangka waktunya sampai 2 tahun kesempatannya. Cepat ataupun lambat harus memilih apakah dia mau tetap jadi pegawai Pemprov atau kembali ke kampus. Dia harus memilih status kepegawaiannya," kata Imran lagi.

2. Belum ada pelaksana tugas

Kepala Dinas PU Sulsel Mundur, BKD Sebut Tak Terkait Kasus Suap ProyekKepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Imran mengaku belum membaca surat pengunduran diri itu karena Rudy sendirilah yang menyerahkan langsung kepada Plt Gubernur Sulsel. Meski begitu, pihak BKD segera menyurat ke Kemendagri untuk proses pemberhentiannya, termasuk mengusulkan penggantinya sebagai pelaksana tugas.

"Sementara kami tunggu untuk kami proses sesuai arahannya pimpinan dan sesuai regulasi yang ada yaitu bahwa kami harus minta izin ke Kemendagri," kata Imran.

Namun dia menyebut jabatan Plt Kadis PUTR bisa saja diduduki oleh pejabat internal dinas tersebut yang memenuhi syarat.

"Bisa sekretaris, bisa kepala bidang yang memenuhi syarat, atau eksternal yang latar belakang di sana," kata Imran.

Baca Juga: Tak Terlihat Usai OTT KPK, di Mana Rudy Kadis PUTR Sulsel?

3. Pemprov telah menyurati kampus terkait status kepegawaian ganda

Kepala Dinas PU Sulsel Mundur, BKD Sebut Tak Terkait Kasus Suap ProyekKepala BKD Sulsel Imran Jauzi. IDN Times/Asrhawi Muin

Selain Rudy, masih ada dua orang pejabat yang diperbantukan dari kampus. Mereka adalah Jayadi Nas (Kepala DPMPTSP) dari kampus Unhas serta Muhammad Jufri (Kepala Dinas Pendidikan) dari kampus UNM.

"Artinya, harus jelas status kepegawaian seseorang. Sekarang ini kan teman-teman itu status kepegawaiannya tidak jelas di mana. Status ganda," kata Imran. 

Maka berdasarkan kedua aturan tersebut, Pemprov Sulsel pun menyurat ke kampus Unhas dan UNM pada Mei 2021. Imran mengatakan hal itu karena Pemprov ingin merapikan status kepegawaian PNS.

"Surat kita sampaikan ke rektor. Rektor menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu tenaganya masih dibutuhkan. Tapi rektor serahkan kembali ke kita," kata Imran.

Baca Juga: Rudy Djamaluddin Mundur dari Jabatan Kepala Dinas PUTR Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya