Kemenag Sulsel Belum Bisa Temukan Travel yang Bawa Jemaah Haji Ilegal

Ancam cabut izin biro travel yang angkut jemaah haji ilegal

Intinya Sih...

  • Kementerian Agama Sulsel belum menemukan biro travel yang membawa jemaah haji ilegal ke Arab Saudi.
  • 37 orang jemaah asal Sulsel ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, 34 orang dideportasi, 3 orang lainnya ditahan.
  • Pihak Kemenag akan mengambil tindakan tegas terhadap biro perjalanan resmi yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal.

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), masih belum menemukan biro perjalanan atau travel yang membawa jemaah haji ilegal. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan pihaknya masih mencari informasi mengenai pihak atau oknum biro perjalanan yang membawa 37 orang jemaah haji ilegal ke Arab Saudi. Sejauh ini, belum ada informasi apakah itu biro perjalanan legal atau ada oknum tertentu.

"Sampai sekarang belum ada. Sampai sekarang masih ditelusuri," kata Ikbal, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (11/6/2024).

1. Tiga orang diduga koordinator masih ditahan

Kemenag Sulsel Belum Bisa Temukan Travel yang Bawa Jemaah Haji IlegalSekrtaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail. (Dok. Kemenag Sulsel)

Sebelumnya, ada 37 orang jemaah asal Sulsel yang ditangkap karena ketahuan menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Hal ini pun dianggap ilegal karena harusnya, jemaah haji menggunakan visa haji.

Dari 37 orang itu, hanya 34 orang yang dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Senin 3 Juni 2024 pekan lalu. Sementara 3 orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator yakni SJ, SY dan MA, masih ditahan di Kejaksaan Madinah hingga saat ini.

"Yang tiga orang masih ditahan di, masih berproses," kata ikbal.

2. Kemenag ancam cabut izin biro perjalanan yang angkut jemaah haji ilegal

Kemenag Sulsel Belum Bisa Temukan Travel yang Bawa Jemaah Haji IlegalIlustrasi ibadah haji (pinterest.com/pinterest)

Hingga kini, pihak Kemenag Sulsel belum bisa memastikan biro perjalanan mana yang mengangkut jemaah haji ilegal itu. Namun Ikbal menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila pihak yang mengangkut jemaah haji ilegal merupakan biro perjalanan resmi.

"Bila jelas ada travel yang terlibat maka kami mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Paling rendah pembinaan, yang paling berat pencabutan izin. Kalau pidana bukan ranah kami, biar itu menjadi ranah kepolisian," kata Ikbal.

Baca Juga: Kemenag Sulsel Masih Telusuri Travel Jemaah Haji Ilegal Ditangkap

3. Jemaah haji ilegal dapat sanksi dari pemerintah Arab Saudi

Kemenag Sulsel Belum Bisa Temukan Travel yang Bawa Jemaah Haji IlegalJemaah haji di depan Ka'bah, Jumat dini hari (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Muhammad Tonang, menjelaskan penggunaan visa haji di Arab Saudi saat ini sangat ketat. Karena itu, pemerintah setempat juga menerapkan sanski yang berat untuk jemaah haji ilegal.

"Sampai kepada sanksi riyal, sanksi deportasi, begitu juga sanksi dengan tidak bisa masuk melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Itu sanksinya kita bisa lihat," kata Tonang.

Baca Juga: Imbas 37 Haji Ilegal Ditangkap, Travel Haji di Sulsel Bakal Dievaluasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya