Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di Hotel

Pihak hotel dan pengelola gedung pertemuan diminta bersabar

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum mengizinkan kegiatan resepsi pernikahan digelar di hotel maupun gedung pertemuan lantaran potensi penularan COVID-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menegaskan pernikahan di hotel atau gedung pertemuan belum boleh dilakukan untuk menghindari kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19 di Kota Makassar.

"Di masa pandemik ini, semua bentuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak belum diizinkan termasuk pesta pernikahan," ucap Rusmayani Madjid, Jumat (7/8/2020).

1. Pj Wali Kota sebelumya meminta pihak hotel bersabar

Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di HotelPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menerima Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (22/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Pada 22 Juli 2020 lalu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin sudah menyampaikan hal tersebut ketika bertemu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga. 

Saat itu, Anggiat bermaksud meminta izin untuk pelaksanaan event yang melibatkan banyak orang di hotel, termasuk resepsi pernikahan. Namun Rudy tidak memberikan izin dan meminta PHRI bersabar sambil melihat perkembangan angka penyebaran COVID-19 kedepan.

"Jadi belum boleh. Sabar-sabar dulu karena kebijakan ini harus Pak Wali yang kasih izin," kata Rusmayani.

Baca Juga: Hotel Isolasi Pasien Corona di Makassar Minta Tamu Umum Tak Khawatir

2. Dinas Pariwisata bentuk tim gabungan

Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di HotelPemeriksaan kesiapan Mal di Bali untuk menerapkan berbagai aspek dan prosedur pencegahan COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jika ada yang nekat menggelar resepsi pernikahan di hotel ataupun gedung, Rusmayani mengatakan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020. 

Untuk mengawasi hal ini, Dinas Pariwisata Kota Makassar pun telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan PHRI, untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha termasuk hotel dan restoran. 

"Mereka bergerak memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Siswa SMK Makassar Buat Pesta di Hotel di Tengah Pandemik

3. Hotel dan restoran akan diberikan label bintang berdasarkan tingkat kepatuhan

Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di HotelIDN Times/istimewa

Saat melakukan sosialisasi, tim akan membuat berita acara yang harus ditandatangani oleh pihak pengelola tempat usaha. Dalam berita acara tersebut, mereka harus telah memahami isi dari Perwali yang dimaksud. 

Pengelola juga harus bersedia menerima sanksi jika diketahui melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, tim gabungan akan datang mengecek komitmen pengelola tempat usaha sebagaimana yang tertera dalam berita acara.

"Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan Perwali 36/2020," katanya.

Baca Juga: Cerita Pernikahan di Makassar saat Pandemik Corona, Uang Panai' Turun?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya