Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Makassar: Lama-Lama Bisa Lagi!

Aturan serupa pernah diterapkan tapi lama-kelamaan dilupakan

Makassar, IDN Times - Kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas mendapat keluhan dari pedagang. Mama Iwan, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Terong Makassar mengatakan, berjualan pakaian bekas impor atau cakar merupakan satu-satunya sumber penghasilan ekonomi keluarganya.

Dia khawatir ketika pakaian impor bekas dilarang maka pendapatan keluarganya juga akan terhenti karena tak bisa lagi berjualan. Padahal menurutnya, cakar cukup diminati masyarakat khususnya yang menengah ke bawah.

"Jangan mi dilarang menjual cakar karena itu ji kehidupan kita. Lagipula banyak yang suka cakar, apalagi orang-orang miskin," kata Mama Iwan, ketika ditemui di lapaknya, Selasa (21/3/2023).

1. Pedagang sebut aturan akan berubah lagi

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Makassar: Lama-Lama Bisa Lagi!Pedagang pakaian bekas impor di Pasar Terong Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin

Pedagang lainnya, Rusli, justru mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apabila berjualan pakaian impor bekas dilarang, maka dia akan banting setir mencari pekerjaan lain.

Hanya saja, dia yakin pemerintah nantinya akan berubah pikiran. Pasalnya, kebijakan serupa juga sudah pernah disampaikan tapi pedagang tetap bisa berjualan.

"Kan dulu pernah juga begini. Dilarang, lama-lama bisa lagi. Kita kan hanya menjual," katanya.

Rusli menjual pakaian cakar ini selama bertahun-tahun. Selama itu pula, dia mengaku tak pernah mendapat keluhan dari pembelinya terkait penyakit yang bisa disebarkan pakaian bekas.

Terlepas dari itu, dia tetap berharap pemerintah tidak melarang impor pakaian bekas itu.

"Sampaikan ke pemerintah. Jangan mi larang yang halal-halal. Yang haram saja. Rokok tidak dilarang masa cakar dilarang," katanya.

2. Bea Cukai memperketat pengawasan

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Makassar: Lama-Lama Bisa Lagi!Pedagang pakaian bekas impor di Pasar Terong Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi dan menindak apabila menemukan kegiatan impor pakaian bekas dari luar negeri ke wilayah Sulbangsel.

Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah giat mengawasi dan menguatkan fungsi intelijen dan patroli laut.

"Pakaian bekas itu sudah dilarang sejak lama. Jadi kalau ada yang impor pasti akan dilakukan penindakan," katanya.

3. Kapolda Sulsel bakal tindaki penyelundup pakaian bekas

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Makassar: Lama-Lama Bisa Lagi!Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat diwawancarai wartawan di Makassar, Senin (26/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menyatakan bakal menindaki aktivitas penyelundupan pakaian bekas alias cakar di daerahnya. Dia menekankan bahwa itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri sebelumnya menyatakan bakal menindaki praktik penyelundupan pakaian bekas yang sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menganggap impor pakaian bekas atau thrift menganggau industri tekstil dalam negeri.

"Kami tentunya akan meindaklanjuti perintah bapak Kapolri terkait masalah cakar. Ketika ada cakar masuk ke perairan Sulawesi Selatan, akan kami lakukan penindakan," kata Kapolda.

Baca Juga: Izin Usaha Toko Pakaian Bekas Impor di Makassar akan Diperiksa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya