Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law di Makassar Bertambah Jadi 13 Orang
Termasuk tiga orang anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jumlah tersangka perusuh demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan AP Pettarani Makassar, bertambah. Awalnya polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, setelah penyelidikan lanjutan ada penambahan dua orang.
"Tersangka sebanyak 13 orang. Terdapat tiga kategori anak di bawah umur. Satu orang tersangka dari hasil pemeriksaan positif urine-nya mengandung narkoba," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).
1. Tersangka didominasi kasus perusakan kantor NasDem dan pembakaran ambulans
Merdisyam mengungkapkan, tambahan dua orang tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan kasus pembakaran satu unit ambulans dan perusakan fasilitas kantor DPC NasDem Makassar.
Selain merusak kantor partai, kata Merdisyam, tersangka juga merusak sejumlah fasilitas umum. Seperti CCTV pusat perbelanjaan modern hingga papan reklame di Jalan AP Pettarani saat aksi unjuk rasa berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2020, malam lalu.
Enam tersangka mahasiswa adalah, SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Tersangka lainnya adalah, MA (18), MS (22) juru parkir, MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur yaitu, A (17), AS (17), dan RJ (16).
Baca Juga: 11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani Makassar
Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan