TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law di Makassar Bertambah Jadi 13 Orang

Termasuk tiga orang anak di bawah umur

Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Jumlah tersangka perusuh demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan AP Pettarani Makassar, bertambah. Awalnya polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, setelah penyelidikan lanjutan ada penambahan dua orang.

"Tersangka sebanyak 13 orang. Terdapat tiga kategori anak di bawah umur. Satu orang tersangka dari hasil pemeriksaan positif urine-nya mengandung narkoba," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

1. Tersangka didominasi kasus perusakan kantor NasDem dan pembakaran ambulans

Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam mengungkapkan, tambahan dua orang tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan kasus pembakaran satu unit ambulans dan perusakan fasilitas kantor DPC NasDem Makassar.

Selain merusak kantor partai, kata Merdisyam, tersangka juga merusak sejumlah fasilitas umum. Seperti CCTV pusat perbelanjaan modern hingga papan reklame di Jalan AP Pettarani saat aksi unjuk rasa berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2020, malam lalu.

Enam tersangka mahasiswa adalah, SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Tersangka lainnya adalah, MA (18), MS (22) juru parkir, MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur yaitu, A (17), AS (17), dan RJ (16).

Baca Juga: 11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani Makassar

2. Tiga anak di bawah umur diserahkan ke lembaga khusus pengawasan anak

Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Merdisyam, sejumlah demonstran sebagian besar hanya dipanggil oleh rekannya ikut dalam unjuk rasa berujung bentrok.

Tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukumam di atas lima tahun penjara. Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak.

"Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara (tersangka) lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Merdisyam.

Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya