11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani Makassar

Pelaku disebut membakar kantor NasDem dan membakar ambulans

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan sebelas tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Kamis malam 22 Oktober 2020.

Saat itu demo berujung bentrok antara oknum pengunjuk rasa dengan sekelompok warga. Kejadian juga berbuntut perusakan sejumlah gedung dan fasilitas umum. Usai kejadian, polisi menangkap 21 orang yang diduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada 11 orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus perusakan Kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulans," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Demo di Makassar, Ambulans NasDem Terbakar, Kapolda Yakin Ada Penyusup

1. Lima orang tersangka berstatus mahasiswa

11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani MakassarIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Pada peristiwa demo berujung bentrok, sejumlah orang merusak Kantor Partai DPC NasDem Makassar di Jalan AP Pettarani. Selain satu ambulans, ejumlah kendaraan yang parkir di sana juga jadi sasaran.

Usai kejadian, polisi menangkap 21 orang secara bergiliran. Dari 16 orang yang ditetapkan tersangka, lima orang berstatus mahasiswa, tiga orang pelajar, dan tiga masyarakat umum. Tersangka disangkakan dengan pelanggaran pembakaran serta perusakan secara bersama-sama.

"Ke-11 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 Jo pasal 55 KUHPidana," ucap Ibrahim.

2. Sembilan orang dipulangkan karena tak cukup bukti

11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani MakassarKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Mereka yang ditangkap, saat ini ditahan di Polrestabes Makassar. Sedangkan sembilan orang dikembalikan kepada orang tuanya karena tak cukup bukti melakukan tindak pidana.

"Satu orang diserahkan ke Satuan Narkoba karena terbukti hasil tes urinenya positif," kata Ibrahim.

3. Polisi menyebut aksi ricuh sudah direncanakan

11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani MakassarDemo tolak Omnibus Law di Makassar berunjung bentrok dengan warga. IDN Times/Istimewa

Ibrahim mengatakan demonstrasi yang awalnya berisi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja disusupi oleh perusuh. Kelompok itu disebut mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Makassar (Makar).

Polisi, kata Ibrahim, masih menyelidiki apakah mahasiswa yang ditangkap bagian dari kelompok itu bukan.

"Kericuhan ini memang sudah di rencanakan oleh para perusuh ini, jadi unjuk rasa ini hanya modus. Namun hal tersebut bukan hal yang membenarkan perbuatan mereka," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Orang terkait Demo Ricuh di Pettarani

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya