Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan

Menyoal penangkapan demonstran di Jalan AP Pettarani

Makassar, IDN Times - Seratusan orang yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020) sore.

Mereka mendesak pihak kepolisian segera membebaskan pimpinan Front Mahasiswa Nasional atau FMN Makassar, yang disebut menjadi korban salah tangkap saat terjadi kericuhan demo penolakan Omnibus Law di Jalan AP Pettarani, Kamis, 22 Oktober lalu.

"Salah satu korban salah tangkap kepolisian adalah Supianto (Ijul) yang merupakan pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar," kata Irfat Mahmud,, juru bicara Front Aliansi Mahasiswa dan Rakyat kepada jurnalis saat ditemui di sela unjuk rasa.

1. Anggap kepolisian keliru melakukan penangkapan

Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya DibebaskanDemo tolak Omnibus Law di Makassar berunjung bentrok dengan sekelompok orang tak dikenal. Dok. IDN Times/Istimewa

Dalam unjuk rasa saat itu, demonstran diserang kelompok misterius hingga membuat bentrokan terjadi. Sejumlah fasilitas umum pun rusak. Termasuk kantor Partai NasDem yang letaknya tak jauh dari lokasi bentrokan.

Pascakericuhan, polisi menangkap 21 orang yang dianggap sebagai perusuh. Setelah penyelidikan berjalan, polisi kemudian menetapkan 11 orang tersangka. Aliansi berpendapat, polisi keliru menangkap rekan mereka. Termasuk Ijul, satu dari 11 orang yang ditersangkakan polisi.

"Tidak berdasarkan bukti. Upaya kriminalisasi yang dilayangkan kepada Ijul merupakan cara untuk mematikan gerakan rakyat dalam menolak Omnibus Law UU Ciptaker," ujar Irfat.

2. Kepolisian belum merespons tuntutan demonstran

Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya DibebaskanKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam unjuk rasa tersebut, massa Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan membentangkan sejumlah spanduk dan poster tanda kecaman terhadap kepolisian. Mereka melakukan orasi secara bergantian. Sayang, tidak ada respons aparat kepolisian yang hanya berjaga di depan kantor.

Demonstran juga membacakan pernyataan sikap sebelum membubarkan diri. Beberapa tuntutan di antaranya adalah, mendesak kepolisian agar membebaskan rekan mereka dan mengecam sikap kepolisian yang dianggap represif saat mengamankan lokasi unjuk rasa.

Baca Juga: Demo di Makassar, Ambulans NasDem Terbakar, Kapolda Yakin Ada Penyusup

3. Sebanyak 11 tersangka perusak kantor dan pembakaran ambulans NasDem

Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya DibebaskanDemonstrasi di Jalan AP Pettarani Makassar bentrok, satu unit ambulans terbakar. IDN Times/Istimewa

Polda Sulsel melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, 11 orang perusuh telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditersangkakan didominasi oleh mahasiswa. "Tersangka kasus pengrusakan Kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulans," kata Ibrahim, Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu.

Tersangka adalah lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Makassar. Selebihnya, pelajar tiga orang dan masyarakat umum tiga orang. "Ke-11 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 Jo pasal 55 KUHPidana," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya