TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara

Denda yang dijatuhkan berbeda dengan denda dari JPU KPK

Sidang pembacaan putusan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan putusan bersalah untuk Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Terdakwa Agung Sucipto dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

1. Terdakwa menyuap agar dapat mengerjakan proyek pembangunan di Sulsel

Sidang pembacaan putusan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum KPK, memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

2. Denda yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan JPU KPK

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Denda yang diterima Agung Sucipto berbeda dengan tuntutan awal JPU KPK. JPU menuntut Agung Sucipto, dengan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Hakim kembali mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa.

"Terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui semua kesalahannya, termasuk mengakui perbuatan sebagai pelaku utama kemudian terdakwa juga bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan," sebut Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino

Baca Juga: Eks Pejabat Sulsel Cerita Dipecat Nurdin usai Ketemu Agung Sucipto

Berita Terkini Lainnya