Terbukti Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara
Denda yang dijatuhkan berbeda dengan denda dari JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan putusan bersalah untuk Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Terdakwa Agung Sucipto dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim dalam persidangan, Senin (26/7/2021).
1. Terdakwa menyuap agar dapat mengerjakan proyek pembangunan di Sulsel
Menurut pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum KPK, memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca Juga: Eks Pejabat Sulsel Cerita Dipecat Nurdin usai Ketemu Agung Sucipto