Sopir yang Bawa Kabur Remaja di Makassar Terlibat Kasus Curanmor
Korban yang masih di bawah umur dibawa kabur selama 10 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menemukan fakta baru dalam penyelidikan tersangka pembawa kabur anak perempuan di bawah umur. Polisi sebelumnya menangkap Bintang alias Gery (19), yang dilaporkan oleh pihak keluarga RA.
Remaja perempuan berusia 14 tahun itu dibawa kabur oleh tersangka selama 10 hari. Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, kendaraan yang digunakan pelaku saat membawa kabur RA, diketahui merupakan hasil pencurian.
"Ini lagi mendalami keterangan, soal motor yang digunakan adalah hasil dari kejahatannya," ujar Iqbal kepada sejumlah jurnalis saat memberikan ketarangan di kantornya, Jumat (21/2).
Baca Juga: Bawa Kabur Remaja Perempuan 10 Hari, Sopir di Makassar Digebuk Massa
1. Laporan pencurian motor pelaku tercatat di Polres Gowa
Kepada polisi, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum di Makassar berdalih bahwa sepeda motor yang digunakan dalam pelarian bersama korban merupakan milik rekannya di Kabupaten Gowa. Setelah Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan penyidik Polres Gowa, diketahui motor itu hasil curian.
"Dan benar ada laporannya di Polres Gowa soal motor itu hasil curian. Ada laporan resminya di Polres Gowa," ungkap Iqbal.
Korban pemilik kendaraan roda dua itu, kata Iqbal, bahkan sempat mendatangi Polsek Panakkukang setelah mengetahui bahwa motor miliknya yang dicuri telah diamankan bersama tersangka. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan pelaku pernah mencuri motor di tempat lain.
"Anggota juga sudah pastikan kalau Bintang pelakunya. Tadi juga sudah datang ke sini korbannya ini. Dia lihat di sosial media, datang kalau motornya dibawa lari," terang Iqbal.
Baca Juga: Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang