Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang 

Polisi mengaku sudah berusaha mencari pelaku di rumahnya

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Polres Takalar, mecari keberadaan dua orang yang menyewa jasa joki dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, di Makassar.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ali Haeruddin mengatakan, koordinasi dilakukan untuk menangkap pelaku penyewa jasa joki. "Peserta yang harusnya masuk itu kita sudah datangi rumahnya di Takalar tetapi mereka menghilang," ujar Ali saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Kamis (20/2).

1. Dua penyewa jasa joki masuk dalam DPO Kepolisian

Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang Pelaku joki tes seleksi CPNS di Makassar saat diperiksa polisi. IDN Times / Istimewa

Aparat Polrestabes Makassar sebelumnya menangkap FA (23) dan AS (23) saat bertindak menjadi peserta palsu dalam tes seleksi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (3/2) lalu.

Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahu para tersangka berperan sebagai joki menggantikan dua peserta asli tes asal Kabupaten Takalar. Ali menegaskan, telah mengantongi surat perintah penangkapan terhadap kedua penyewa jasa joki tersebut.

Keduanya, juga disebutkan telah menjadi target operasi penangkapan dalam kasus ini. "Bukan hanya daftar pencarian orang (DPO), langsung surat perintah penangkapan. Makanya, kami terus koordinasikan ini dengan Polres Takalar," ucap Ali.

2. Satu pelaku dalam jaringan sindikat joki tes CPNS ini adalah residivis

Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang Pelaku joki tes seleksi CPNS di Makassar saat diperiksa polisi. IDN Times / Istimewa

Kasus joki CPNS di Makassar terbongkar setelah kedua tertangkap. Polisi berkesimpulan bahwa mereka tergabung dalam satu jaringan dalam penyedia jasa joki dalam tes CPNS lintar daerah. Dua orang rekan pelaku lain adalah W dan C, juga masih sementara diburu polisi.

Kata Ali, pelaku W merupakan residivis dalam kasus yang sama. Hasil penyelidikan dari dua pelaku yang telah tertangkap, W pernah terlibat dalam kasus yang sama. "Sudah dilakukan pengejaran terhadap yang menyuruh yang ternyata pernah melakukan kejahatan yang sama tapi sudah divonis," ungkap Ali.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat joki tes CPNS ini diketahui membagi peran, FA dan AS bertindak sebagai eksekutor atau joki, sementara W dan C berperan sebagai perantara sekaligus pemalsu dokumen bagi peserta yang membutuhkan jasa.

Antara W atau C disebutkan mempunyai tugas untuk mengedit data diri orang yang hendak menggunakan jasa jaringannya. "Ada yang tugasnya ganti foto asli dari peserta, diedit. Sama yang satunya lagi yang cari orang itu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat itu.

Namun begitu, petugas belum bisa memastikan berapa lama sindikat ini telah menjalankan aksi jual beli jasa joki dalam seleksi tes CPNS. Intinya, lanjut Indratmoko, mereka memasang tarif bervariasi, mulai dari tiga hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Komplotan Joki Tes CPNS di Makassar

3. Joki CPNS diiming-imingi duit puluhan juta rupiah

Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang Ilustrasi. Peserta CPNS. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dua pelaku joki yang tertangkap adalah warga dari luar Sulawesi Selatan. AF warga Jember, Jawa Tengah dan ES, warga Karawang, Jawa Barat. AF sendiri disebutkan masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta.

Hasil penyelidikan saat itu, sindikat joki ini menarget peserta yang di suatu daerah bakal berlangsung tes seleksi CPNS. Modusnya, mereka membuat promosi dan membuat unggahan di medsos seolah-seolah bekerja sebagai tenaga pengajar CPNS.

Sementera pelaku lain, berperan menjembatani pertemuan antara peserta tes asli yang kebetulan berlangsung di Makassar. "Hasil pembicaraan setelah bertemu di Makassar, pelaku [joki] ini diupah sama yang menyuruh untuk diwakili sebesar Rp10 juta satu orang," ucap Ali Hairuddin, dalam kesempatan sebelumnya.

Upah puluhan juta itu akan dibayarkan lunas, jika peserta asli yang juga telah dikantongi identitasnya oleh penyidik, dinyatakan lulus. "Jadi untuk sementara akomodasi tahap pertama dulu diberikan Rp1,8 juta, setelah didatangkan ke Makassar nanti kalau lulus dibayar full," kata Hairuddin.

Oleh penyidik, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Warga Takalar Pengguna Jasa Joki Tes CPNS Diburu Polisi Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya