TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 Miliar

Uang negara itu dari kasus tipikor

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Jajaran Polda Sulawesi Selatan merilis hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019. Dari penanganan kasus korupsi, Polda Sulsel menyebut telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp2,9 miliar.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel mencatat, dari 42 perkara saat ini ditangani, seluruhnya telah berstatus P21 atau berkas perkaranya telah rampung. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, perampungan berkas perkara sepenuhnya telah diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Bahkan ada beberapa kasus-kasus yang di tahun sebelumnya sudah masuk juga (P21),” kata Guntur dalam ekspos hasil pengungkapan di Mako Polrestabes Makassar, Senin (30/12).

Dari seluruh kasus korupsi yang ditangani tahun ini, kata Guntur, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp2.911.795.073. 

1. Tiga kasus yang sempat tertunda di tahun 2018, Dirampungkan tahun ini

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dari total kasus yang telah diserahkan ke kejaksaan, kata Guntur, tiga diantaranya merupakan perkara korupsi yang penanganannya belum rampung pada tahun sebelumnya. “Jadi masuk di tahun 2019 ini, total sampai 42 perkara yang sudah dinyatakan lengkap, P21,” tegas Guntur.

Namun Guntur tidak merinci berapa jumlah tersangka dari jumlah kasus korupsi yang sudah tuntas disidik itu. “Saya belum menguasai satu per satu, karena yang kita rilis ini adalah hasil yang sudah kita nyatakan lengkap kemudian kita serahkan penanganannya ke kejaksaan untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Guntur.

Baca Juga: Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen Tang

2. Ada kasus korupsi yang pengusutannya dihentikan Polda Sulsel

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe / Sahrul Ramadan

Dari seluruh kasus korupsi yang ditangani, satu di antaranya terpaksa dihentikan karena ada alasan mendasar. Penghentian kasus ditandai dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Itu karena yang bersangkutan ini, tersangka ini meninggal dunia. Karena kita merujuk sesuai ketentuan acuan hukum. Maka dari itu dihentikan,” ungkap Guntur.

Menurut Guntur, khusus untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya berkomitmen untuk tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dan terbukti serta memenuhi unsur perkara, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Itu pasti. Jadi untuk penanganannya pasti kita teruskan meskipun sempat ada yang tertunda kalau ternyata dalam pendalaman bukti dan peranannya semua memenuhi unsur melawan hukumnya, kita tindak,” ucapnya.

Baca Juga: ACC: Polda dan Kejati Sulsel Tertutup Soal Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya