Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen Tang

Kejati khawatir sakit yang diderita tersangka kambuh

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membenarkan tersangka korupsi penyewaan lahan negara di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, dikeluarkan dari penjara. Lantas apa alasan Kejati membebaskan Jen Tang yang sempat buron dua tahun itu? 

Jen Tang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (12/12) malam, setelah Kejati Sulsel mengabulkan permintaan penangguhan penahanannya.

Kejati Sulsel mengungkap alasannya mengabulkan penangguhan penahanan Jen Tang. Pertama, alasan Jen Tang sakit. Kedua, tersangka Jen Tang dianggap cukup kooperatif sepanjang proses perjalanan penyidikan lanjutan.

Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar mengungkapkan, tersangka bersedia untuk mengembalikan 40 hektare lahan negara yang sebelumnya dia klaim secara sepihak.

Lahan yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu, sebelumnya diakui dan diklaim dikuasai sepenuhnya oleh Jen Tang. Lahan kemudian disewakan dengan harga Rp500 juta ke PT Pembangunan Perumahan (PP) yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR untuk kelancaran pembuatan akses jalan masuk menuju lokasi pembangunan Makassar New Port (MNP).

Faktanya, lahan itu adalah milik PT Pelindo IV Makassar selaku BUMN yang diberikan tanggung jawab kuasa oleh negara. “Nah itu juga salah satu pertimbangan kami untuk menangguhkan,” kata Firdaus di Makassar, Rabu (18/12).

Baca Juga: Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang

1. Kejati khawatir penyakit prostat dan hepatitis Jen Tang kambuh ketika ditahan di dalam lapas

Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen TangKajati Sulsel Firdaus Dewilmar / Sahrul Ramadan

Salah satu taipan asal Kota Makassar itu mengajukan permintaan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatannya disebutkan mulai melemah. Kejati merujuk surat dari dr James Tan Khiaw Ngiap (consultant urologist) yang menyebutkan bahwa Jen Tang sedang dalam pengobatan prostat pada yang pada tanggal 10 Desember 2019. Jen Tang disebutkan memerlukan perawatan di rumah sakit supaya ditangani secara intensif.

Kemudian disusul dengan hasil pemeriksaan laboratorium Prodia, pada 29 Oktober 2019 yang menyatakan pemeriksaan glokosa, cholesterol, Anti-HBs (hepatitis), PSA (prostat) diidap Jen Tang. “Daripada dia makin sakit nanti di dalam (lapas), makanya kita tangguhkan dulu. Ini nanti kalau dibiarkan bisa jadi penyakit yang lebih kronis lagi,” ungkap Firdaus.

2. Kejati tengah mencari metode yang tepat untuk pengembalian aset lahan negara yang diklaim tersangka Jen Tang itu

Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen TangIlustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

Kejati saat ini tengah mencari metode yang tepat dalam proses pengembalian aset negara yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka Jen Tang.

“Nah ini juga yang sementara kita cari bentuknya seperti apa nanti akan kita bahas,” ujar mantan Kajati Gorontalo ini.

Direktur PT Jujur Jaya Sakti itu dijadikan tersangka penyewaan lahan negara pada bulan Oktober 2017. Dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap buronan itu pada 17 Oktober 2019 di Jakarta. Dia akhirnya dijebloskan ke (Lapas) Kelas 1 Makassar.

3. Demi kebebasan Jen Tang jaminkan anaknya

Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen TangLapas Kelas 1 Makassar / Sahrul Ramadan

Pengabulan permintaan penangguhan penahanan Jen Tang disebutkan Firdaus sebagai pertimbangan berlandaskan kemanusiaan. Penyidik hingga penuntut umum kejati bahkan telah meneliti berkas perkara tersangka sebelum keputusan pembebasannya disetujui.

Jen Tang bahkan menjaminkan anaknya Jhony Aliman sebagai penguat agar permintaan bebasnya dikabulkan kejaksaan. Dengan demikian, imbuhnya, keluarga menjamin tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bersedia dan sanggup setiap saat menghadiri panggilan penyidik hingga tidak mengulangi perbuatannya.

“Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang saat ini sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta,” ungkap Firdaus dalam kesempatan sebelumnya.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya