Semua THM di Makassar yang Buka saat Masih Pandemik Disebut Ilegal
Lho, terus siapa yang ijinkan THM beroperasi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui tim gugus tugas pengendalian COVID-19 bakal menutup tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi dalam kondisi pandemik. Sikap tegas pemerintah sebagai respons atas laporan maraknya THM beroperasi bekalangan ini.
"Yang diberikan surat teguran langsung dinas terkait. Utamanya gugus tugas maka kalau masih buka langsung ditutup. Sampai batas waktu tidak ditentukan, sampai memenuhi syarat dibukanya kembali," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugas COVID-19 Makassar, M Sabri dalam jumpa pers di kantornya, Senin (10/8/2020).
1. Penutupan THM telah dikoordinasikan aparat TNI-Polri
Sabri menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri dan jajaran penindak peraturan daerah lingkup Pemkot Makassar lainnya, untuk menindak tegas THM yang membandel. Menurut Sabri, beroperasinya THM dalam kondisi pandemik COVID-19 saat ini, melanggar aturan.
"Maka kami dengan tegas mengatakan seluruh THM yang buka itu adalah ilegal. Tapi kita tidak akan langsung mencabut izinnya. Yang diberikan surat teguran langsung disampaikan Dinas Pariwisata," ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar ini.
Baca Juga: Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di Hotel
Baca Juga: Pembukaan Kembali THM di Makassar Tunggu Petunjuk Pj Wali Kota