TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semua THM di Makassar yang Buka saat Masih Pandemik Disebut Ilegal

Lho, terus siapa yang ijinkan THM beroperasi?

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui tim gugus tugas pengendalian COVID-19 bakal menutup tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi dalam kondisi pandemik. Sikap tegas pemerintah sebagai respons atas laporan maraknya THM beroperasi bekalangan ini.

"Yang diberikan surat teguran langsung dinas terkait. Utamanya gugus tugas maka kalau masih buka langsung ditutup. Sampai batas waktu tidak ditentukan, sampai memenuhi syarat dibukanya kembali," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugas COVID-19 Makassar, M Sabri dalam jumpa pers di kantornya, Senin (10/8/2020).

1. Penutupan THM telah dikoordinasikan aparat TNI-Polri

Rapat evaluasi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Senin (3/8/2020). Humas Pemkot Makassar

Sabri menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri dan jajaran penindak peraturan daerah lingkup Pemkot Makassar lainnya, untuk menindak tegas THM yang membandel. Menurut Sabri, beroperasinya THM dalam kondisi pandemik COVID-19 saat ini, melanggar aturan.

"Maka kami dengan tegas mengatakan seluruh THM yang buka itu adalah ilegal. Tapi kita tidak akan langsung mencabut izinnya. Yang diberikan surat teguran langsung disampaikan Dinas Pariwisata," ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar ini.

Baca Juga: Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di Hotel

2. Penutupan THM disosialisasikan selama dua hari

Ilustrasi. Polrestabes Makassar patrolis sosialisasi pencegahan Covid-19. IDN Times/Polrestabes Makassar

Sabri bilang, surat edaran terkait pelarangan operasi THM di Makassar mulai diterbitkan hari ini. Dinas Pariwisata Kota Makassar diberikan tanggung jawab untuk menindak THM yang telah terdata. Surat telah mendapat persetujuan resmi dari Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Sabri menjelaskan, salah satu poin pertimbangan sehingga THM dilarang beroperasi karena dikhawatirkan akan memicu potensi penularan corona. Meski pun menurut Sabri, para pengusaha THM kerap berdalih bahwa protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 telah diterapkan.

"(THM) diberikan kesempatan selama dua hari, supaya mereka mengerti secara merata aturan yang berlaku. Setelah itu kami menutup kegiatan hiburan malam selama surat keputusan gugus tugas terkait pembukaan THM dikeluarkan," tegas Sabri kembali.

Baca Juga: Pembukaan Kembali THM di Makassar Tunggu Petunjuk Pj Wali Kota

Berita Terkini Lainnya