TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Tahanan di Makassar Disidang Online, Hakim & Jaksa Beda Tempat

107 warga binaan Rutan Kelas I Makassar disidang online

Ilustrasi sidang online. (IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar)

Makassar, IDN Times - Sebanyak 107 warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Makassar mengikuti proses persidangan secara daring atau online, Senin (30/3). Mereka yang proses hukumnya masih berjalan atau berstatus tahanan, bersidang di aula gedung II Rutan Kelas 1 Makassar.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi mengatakan ratusan tahanan yang bersidang dibagi dalam dua wilayah hukum yang berbeda. "Sidang online pada Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Gowa," kata Sulistyadi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin malam.

1. Sidang online diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19 ke tahanan

Sidang online tahanan Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Sulistyadi mengatakan, sidang online merupakan kesepakatan bersama antara jajaran aparat penegak hukum (APH). Baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Bapas di Kejaksaan Negeri.

Kesepakatan juga merujuk dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas dan Rutan.

Selama proses persidangan, kata Sulistyadi, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa, berada di tiga tempat berbeda. "Sidang online ini menggunakan aplikasi Zoom, di mana hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan," ujar Sulistyadi.

Baca Juga: Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan  

2. Sidang online akan terus diterapkan hingga situasi betul-betul kondusif

Sidang online tahanan Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Sulistyadi mengatakan bahwa sidang online seperti ini akan terus berlanjut hingga situasi kembali kondusif. Sejauh ini, terang Sulistyadi, belum ditentukan batasan waktu hingga kapan metode sidang online akan berakhir.

"Selama situasi masih berstatus siaga, pencegahan akan terus kita lakukan. Kalau situasi sudah kondusif maka persidangan tentu akan kembali normal sebagaimana biasanya," terang Sulistyadi.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Darman Syah menyampaikan, bahwa sidang online ini merupakan hal perdana digelar sejak situasi pandemi berlangsung. Menurutnya, tidak ada kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang perdana ini.

"Alhamdulillah sejauh ini lancar dan kondusif. Meski dalam pelaksanaan sidang tadi terdapat hal yang perlu dievaluasi seperti konektivitas jaringan yang kadang membuat komunikasi menjadi terganggu," ungkap Darman.

Sidang perdana yang digelar secara online tersebut diikuti oleh warga binaan. Rinciannya disebutkan Darman, 95 orang tahanan untuk Pengadilan Negeri Makassar dan 12 tahanan Pengadilan Negeri Gowa.

Baca Juga: Social Distancing, Mustofa Sidang Skripsi via Video Call WhatsApp

Berita Terkini Lainnya