Ratusan Tahanan di Makassar Disidang Online, Hakim & Jaksa Beda Tempat
107 warga binaan Rutan Kelas I Makassar disidang online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 107 warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Makassar mengikuti proses persidangan secara daring atau online, Senin (30/3). Mereka yang proses hukumnya masih berjalan atau berstatus tahanan, bersidang di aula gedung II Rutan Kelas 1 Makassar.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi mengatakan ratusan tahanan yang bersidang dibagi dalam dua wilayah hukum yang berbeda. "Sidang online pada Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Gowa," kata Sulistyadi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin malam.
1. Sidang online diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19 ke tahanan
Sulistyadi mengatakan, sidang online merupakan kesepakatan bersama antara jajaran aparat penegak hukum (APH). Baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Bapas di Kejaksaan Negeri.
Kesepakatan juga merujuk dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas dan Rutan.
Selama proses persidangan, kata Sulistyadi, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa, berada di tiga tempat berbeda. "Sidang online ini menggunakan aplikasi Zoom, di mana hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan," ujar Sulistyadi.
Baca Juga: Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan
Baca Juga: Social Distancing, Mustofa Sidang Skripsi via Video Call WhatsApp