Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan  

Penularan Covid-19 dalam tahanan jadi pertimbangan mendasar

Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan untuk tidak menerima penambahan tahanan titipan. Bagi tahanan baru yang rencananya bakal dititipkan di rutan, diharuskan bertahan sementara di tangan penyidik institusi masing-masing.

Kebijakan penolakan tahanan titipan diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) masuk ke dalam rutan. "Intinya dilakukan penundaan penerimaan titipan tahanan baru," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi kepada IDN Times, Jumat (27/3).

1. Kebijakan merupakan tindak lanjut surat edaran Kemenkumham

Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan  Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Sulistyadi mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini merujuk dalam surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penularan COVID-19 menjadi perhatian utama.

Proses interaksi antar tahanan baru dengan tahanan rutan yang lama, dikhawatirkan berpotensi penularan virus. Interaksi dengan orang luar, dianggap dapat membuka ruang virus-virus baru menjalar ke rutan.

Terlebih kapasitas rutan yang dianggap cukup padat. Saat ini, kata Sulistyadi, jumlah tahanan mencapai 1772 orang. Sementara narapidana berjumlah 704 orang. Jumlah itu, dianggap sangat melebihi kapasitas penampungan rutan yang hanya mencapai seribuan orang.

2. Kebijakan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan

Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan  Ilustrasi. Pemeriksaan pengunjung di Rutan Kelas IIB Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor, SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 per tanggal 13 Maret 2020. Di dalamnnya, diatur tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan ini, kata Sulistyadi, diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan suatu waktu dapat dicabut apabila kondisi pandemi COVID-19 dipastikan berangsur membaik atau perlahan normal.

Kendati begitu, tahanan titipan baru yang bakal masuk nantinya, tetap diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat dari medis. "Penerimaan titipan tahanan baru sampai bisa dibuktikan kepastiannya bahwa tahanan yang akan dititip dalam keadaan sehat dan bebas dari COVID-19," ujar Sulistyadi.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Dua Bulan 

3. Di Lapas Makassar, selain tidak menerima tahanan, jam besuk pengunjung juga ditiadakan

Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan  Lapas Kelas 1 Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Hal yang sama juga diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Kepala Lapas Robianto mengatakan, penerapan kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Kemenkumham RI. Kebijakan dicabut jika situasi dan kondisi dipastikan membaik dan normal. "Ditunda sementara karena corona, sampai batas yang belum ditentukan," imbuh Robianto saat dikonfirmasi terpisah.

Kebijakan lain yang diterapkan lapas sebelumnya ialah tidak memberlakukan izin besuk bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kebijakan untuk meniadakan jam besuk dilakukan untuk mencegah interaksi langsung antara warga binaan pemasyarakatan dengan pihak luar.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar Haryoto sebelumnya mengatakan, langkah ini dilakukan sekaligus sebagai bentuk antisipasi agar virus corona tidak mewabah hingga ke dalam lapas. "Peniadaan jam besuk akan dilakukan hingga 14 hari ke depan," kata Haryoto, Rabu (18/3) lalu.

Di Lapas Makassar, peniadaan jam besuk mulai diterapkan sejak Selasa (17/3) lalu. Kebijakan berlaku hingga dua pekan mendatang, tepatnya Senin (30/3). "Sementara kita berikan pengertian pengunjung dan WBP agar tidak kontak dengan orang di luar," ungkap Haryoto.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulawesi Selatan

Topik:

  • Aan Pranata
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya