PSBB di Makassar, Penumpang Bisa Diturunkan Paksa dari Kendaraan
Sanksi itu diatur dalam Perwali PSBB Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas berupa upaya paksa dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu bentuk sanksinya adalah pemberhentian kendaraan transportasi dan menurunkan paksa penumpang.
Soal sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Perwali ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb pada 20 April 2020. PSBB sendiri mulai diuji coba hari ini dan akan diterapkan mulai Jumat (24/4) hingga 7 Mei 2020.
"Memberhentikan kapal penyeberangan, kendaraan roda dua maupun lebih dan memaksa menurunkan penumpang yang melebihi ketentuan PSBB," bunyi sanksi pada Pasal 25 ayat (1) poin d, pada Perwali yang dikutip IDN Times di Makassar, Selasa (21/4).
Baca Juga: PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang Dibolehkan
1. Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan, penumpang mobil maksimal 50 persen
Pembatasan penggunaan kendaraan transportasi secara khusus dibahas pada Pasal 16 Perwali tentang PSBB Makassar. Pada ayat (1) dijelaskan bahwa selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan selama PSBB.
Pada pasal tersebut disebutkan, penggunaan mobil pribadi dibolehkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Penumpang wajib mengenakan masker, serta tidak berkendara jika suhu badan 38 derajat celcius ke atas.
Pada bagian lain, pengguna sepeda motor juga diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. Yang pertama, sepeda motor tidak digunakan untuk berboncengan dengan orang. Pengendara wajib mengenakan sarung tangan dan masker, serta tidak berkendara jika suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas.
Pengemudi ojek online juga dilarang mengambil penumpang selama PSBB di Makassar. "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi ayat (6) pada Pasal 16.
Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun