TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB di Makassar, Penumpang Bisa Diturunkan Paksa dari Kendaraan  

Sanksi itu diatur dalam Perwali PSBB Makassar

Ilustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas berupa upaya paksa dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu bentuk sanksinya adalah pemberhentian kendaraan transportasi dan menurunkan paksa penumpang.

Soal sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Perwali ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb pada 20 April 2020. PSBB sendiri mulai diuji coba hari ini dan akan diterapkan mulai Jumat (24/4) hingga 7 Mei 2020.

"Memberhentikan kapal penyeberangan, kendaraan roda dua maupun lebih dan memaksa menurunkan penumpang yang melebihi ketentuan PSBB," bunyi sanksi pada Pasal 25 ayat (1) poin d, pada Perwali yang dikutip IDN Times di Makassar, Selasa (21/4).

Baca Juga: PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang Dibolehkan

1. Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan, penumpang mobil maksimal 50 persen

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Pembatasan penggunaan kendaraan transportasi secara khusus dibahas pada Pasal 16 Perwali tentang PSBB Makassar. Pada ayat (1) dijelaskan bahwa selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan selama PSBB.

Pada pasal tersebut disebutkan, penggunaan mobil pribadi dibolehkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Penumpang wajib mengenakan masker, serta tidak berkendara jika suhu badan 38 derajat celcius ke atas.

Pada bagian lain, pengguna sepeda motor juga diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. Yang pertama, sepeda motor tidak digunakan untuk berboncengan dengan orang. Pengendara wajib mengenakan sarung tangan dan masker, serta tidak berkendara jika suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas.

Pengemudi ojek online juga dilarang mengambil penumpang selama PSBB di Makassar. "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi ayat (6) pada Pasal 16.

2. Orang yang berkumpul bakal dibubarkan paksa, serta terancam sanksi pidana

(IDN Times/Arief Rahmat)

Perwali tidak hanya memuat sanksi penurunan paksa bagi penumpang. Pasal 25 pada Perwali juga memuat upaya paksa lainnya sebagai sanksi bagi orang atau badan yang melanggar pelaksanaan PSBB.

Sanksinya, antara lain membubarkan orang yang berkumpul; menutup tempat usaha; serta memberhentikan orang yang beraktivitas tidak menggunakan masker untuk dilakukan pembinaan. Pemberlakuan sanksi dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19.

Perwali juga memungkinkan sanksi pidana bagi pelanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. Ibrahim mengatakan, penindakan pelanggar PSBB di Makassar merujuk kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Ibrahim mengutip Pasal 93 yang berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam PSBB, jika otoritas pemda memberlakukannya sesuai rencana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

3. Warga Makassar tetap bisa beraktivitas di luar rumah, dengan syarat...

Tokoh Spiderman kampanye di jalanan Makassar meminta warga tetap di rumah untuk memutus mata rantai COVID-19 (dok. Komunitas Om Robot)

Peraturan Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan PSBB mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES257/2020 tanggal 16 April 2020. Di dalamnya diatur sejumlah poin tentang pembatasan atau yang tidak bisa dilakukan selama masa PSBB berlaku.

Hal-hal yang dibatasi antara lain kegiatan di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta moda transportasi.

Dengan keperluan tertentu sepanjang dibolehkan, setiap orang bisa beraktivitas di luar rumah, tapi sepanjang memenuhi ketentuan seperti diatur pada Pasal 3, yakni:

  • Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
  • Menjaga jarak berinteraksi
  • menggunakan masker

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Berita Terkini Lainnya