Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Sanksi lain berupa denda maksimal Rp100 juta

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi aturan serta larangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. PSBB rencananya mulai diterapkan mulai Jumat (24/3), dengan didahului uji coba pada Senin (21/4) hingga Kamis (23/4). 

"Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam PSBB, jika otoritas pemda memberlakukannya sesuai rencana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

Baca Juga: PSBB Makassar: 60 Ribu Keluarga Dijanji Sembako, Dibagikan 21-22 April

1. Ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta jika melanggar

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun(IDN Times/Mia Amalia)

Ibrahim mengatakan, penindakan pelanggar PSBB di Makassar merujuk kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam aturan itu, masyarakat yang melanggar bisa dijerat pidana paling lama satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

Ibrahim mengutip Pasal 93 yang berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Ini (bentuk) sanksinya," ucap Ibrahim.

2. Masyarakat diberikan waktu memahami PSBB selama masa sosialisasi hingga uji coba

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu TahunKapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan jajaran bersama ustad Dasad Latief sosialisasi pencegahan Covid-19 ke sejumlah lokasi di Makassar. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Teknis pelaksanaan PSBB bakal dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar. Di dalamnya akan diatur sejumlah poin penting terkait hal-hal apa saja yang bisa dilakukan dan dilarang selama penerapan PSBB di Makassar.

Polda Sulsel, kata Ibrahim, hingga saat masih berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk terus bersosialisasi dan mengedukasi terkait penerapan PSBB. Termasuk sejumlah acuan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi dan uji coba akan dimaksimalkan, sehingga masyarakat tidak punya alasan tidak tahu menahu soal pelaksanaan PSBB.

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," ujar Ibrahim.

2. Penindakan dilakukan jika sosialisasi dan uji coba berjalan dengan maksimal

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu TahunIjtima di Gowa. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim menjelaskan, PSBB memuat sejumlah pembatasan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Di antaranya pembatasan kerumunan orang, kegiatan keagamaan, serta pembatasan jumlah penumpang baik dalam kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Menurut Ibrahim, ancaman sanksi merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait Perwali tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi PSBB di Makassar berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan.

"Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Ibrahim.

Baca Juga: Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan Depan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya