Polisi Terbitkan 271 Surat Pelanggaran selama PSBB di Makassar
Belum ditindak pidana, pelanggar cuma diberi peringatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi mengeluarkan 271 surat pelanggaran kepada masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Jumlah itu terangkum sejak PSBB tahap I serta tahap II yang masih berlangsung saat ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut, surat pelanggaran dikeluarkan oleh Polda dan Polrestabes Makassar.
"Polda Sulsel yang telah mengeluarkan surat pelanggaran PSBB sebanyak 118 surat. Sedangkan Polrestabes Makassar sebanyak 153 surat pelanggar PSBB," kata Ibrahim dalam keterangannya, Senin (11/5).
Baca Juga: PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak Berubah
1. Polisi mencatat beragam jenis pelanggaran
PSBB di Makassar mulai dilaksanakan pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Kebijakan itu kemudian diperpanjang sejak 8 Mei hingga 22 Mei mendatang.
Ibrahim mengatakan, polisi mencatat berbagai pelanggaran. Yang paling umum adalah masyarakat yang kedapatan berkumpul atau berkerumun. Sebagian lainnya merupakan pengendara motor yang tidak mengenakan masker.
"Jika kita amati kondisi saat PSBB tahap pertama, masih banyak terlihat pelanggaran. Seperti masyarakat keluar rumah tanpa kepentingan yang sangat perlu, berkumpul di suatu tempat tidak menjaga jarak," kata Ibrahim.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Sulsel dari Arab Saudi Tiba di Makassar