TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Terbitkan 271 Surat Pelanggaran selama PSBB di Makassar

Belum ditindak pidana, pelanggar cuma diberi peringatan

Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Polisi mengeluarkan 271 surat pelanggaran kepada masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Jumlah itu terangkum sejak PSBB tahap I serta tahap II yang masih berlangsung saat ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut, surat pelanggaran dikeluarkan oleh Polda dan Polrestabes Makassar.

"Polda Sulsel yang telah mengeluarkan surat pelanggaran PSBB sebanyak 118 surat. Sedangkan Polrestabes Makassar sebanyak 153 surat pelanggar PSBB," kata Ibrahim dalam keterangannya, Senin (11/5).

Baca Juga: PSBB Makassar Resmi Diperpanjang, Aturan dalam Perwali Tak Berubah

1. Polisi mencatat beragam jenis pelanggaran

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

PSBB di Makassar mulai dilaksanakan pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Kebijakan itu kemudian diperpanjang sejak 8 Mei hingga 22 Mei mendatang.

Ibrahim mengatakan, polisi mencatat berbagai pelanggaran. Yang paling umum adalah masyarakat yang kedapatan berkumpul atau berkerumun. Sebagian lainnya merupakan pengendara motor yang tidak mengenakan masker.

"Jika kita amati kondisi saat PSBB tahap pertama, masih banyak terlihat pelanggaran. Seperti masyarakat keluar rumah tanpa kepentingan yang sangat perlu, berkumpul di suatu tempat tidak menjaga jarak," kata Ibrahim.

2. Pelanggar PSBB belum dijerat hukum pidana

Pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Surat pelanggaran yang dikeluarkan polisi, kata Ibrahim, berguna sebagai identifikasi terhadap warga yang tidak patuh terhadap aturan PSBB. Sejauh ini, para pelanggar hanya diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jika orang yang terdata kembali kedapatan melanggar, barulah polisi menerapkan hukum pidana. Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

"Saya sampaikan pelanggar yang mengulangi pelanggarannya, bukan lagi diberikan surat pelanggaran PSBB, namun akan dikenakan sanksi hukum. Namun, penindakan hukum ini merupakan pilihan terakhir," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Sulsel dari Arab Saudi Tiba di Makassar

Berita Terkini Lainnya