TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Masih Selidiki Kerumunan Demo Pekerja THM di Balai Kota

Belasan orang termasuk petugas Satpol PP ikut diperiksa

Pekerja hiburan malam demo dengan memainkan musik Dj di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Rerserse Kriminal Polrestabes Makassar terus menyelidiki kasus kerumunan saat demonstrasi pekerja tempat hiburan malam (THM) di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu, 10 Februari 2021 lalu.

Unjuk rasa di halaman Balai Kota saat itu diwarnai pemutaran musik. Ratusan demonstran yang hadir nampak berjoged di sela menyampaikan aspirasi. Mereka mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Makassar soal pemberlakun jam malam.

"Intinya lebih dari lima Satpol PP kita klarifikasi. Kesbangpol (Makassar) juga diklarifikasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul, Sabtu  (13/2/2021).

Baca Juga: Ikut Joget saat Pekerja THM Demo, Anggota Satpol PP Makassar Diperiksa

1. Belasan orang diperiksa

Pekerja hiburan malam demo dengan memainkan musik Dj di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Agus mengatakan, pemeriksaan mulai berjalan, sehari setelah aksi berlangsung. Pemeriksaan dalam tahapan penyelidikan bukan berdasarkan laporan polisi. "Ini temuan," katanya.

Selain pihak Satpol PP dan Kesebangpol lanjut Agus, penyidik juga meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait. Antara lain penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan, hingga sejumlah demonstran yang terlibat.

"Kira-kira belasan (yang diperiksa)," ucap Agus. 

2. Polisi siapkan pasal berlapis jika terbukti melanggar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul. IDN Times/Sahrul Ramadan

Agus menjelaskan, permintaan klarifikasi merupakan rangkaian dari proses pengumpulan bahan keterangan yang dilanjutkan dengan pencarian bukti-bukti. Penyidik bakal menggunakan pasal berlapis untuk menjerat tersangka jika ditemukan ada yang melanggar hukum.

Pasal diterapkan antara lain Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Demo, Pekerja THM Mainkan Musik di Balai Kota Makassar

Berita Terkini Lainnya