TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bakal Tindak Tegas Warga Makassar yang Masih Ngumpul di Warkop

Polisi bertindak tegas semata-mata untuk kebaikan warga

Polrestabes Makassar patroli sosialisasi pencegahan Covid-19. IDN Times/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Jajaran Polrestabes Makassar akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang masih nekat berkumpul di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, upaya persuasif sejauh ini telah dilakukan jajarannya ketika patroli. Khusus di malam hari, polisi intens mendatangi sejumlah lokasi yang dianggap marak warga berkumpul.

Tindakan tegas tersebut sebagai implementasi dari instruksi pimpinan Polri Jenderal Idham Azis yang telah diterbitkan. "Kita sudah ada perintah dari Pak Kapolri. Jadi keramaian itu langsung kita akan tindak tegas," tegas Yudhiawan, Selasa (7/4).

1. Warga yang melanggar bakal dikenakan sanksi

Patroli aparat gabungan Polsek Panakkukang cegah Covid-19 di Makassar. IDN Times/Polsek Panakkukang

Yudhiawan menyebut, instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis tertuang dalam Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tanggal 9 Maret. Di dalammya, memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia agar memberikan tindakan tegas kepada seluruh masyarakat yang melanggar.

Kegiatan yang melanggar disebutkan dalam surat itu, di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan. Baik dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan jenis kegiatan serupa. Terlebih menurut Yudhiawan, situasi saat ini telah ditetapkan menjadi tanggap darurat oleh pemerintah.

Warga yang terbukti melanggar, dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984 dan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Manusia. "Tindakan tegasnya ini kalau mereka melanggar ada penerapan sanksi hukumnya. Warga yang seharusnya di rumah kok malah keluyuran itu bisa ditindak," tegas Yudhiawan.

Baca Juga: Volume Kendaraan di Jalanan Kota Makassar Turun Hingga 80 Persen

2. Anjuran pemerintah dibarengi dengan kesadaran masyarakat dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Pemerintah mensterilisasi sejumlah rumah ibadah di Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Pemerintah menurut Yudhiawan, bahkan telah menerapkan kebijakan ke warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah hingga menghindari titik keramaian. Namun imbauan itu dianggap kerap diabaikan. Meski tidak berkekuatan hukum, imbuan diyakini sebagai alternatif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Per hari ini, khusus di Kota Makassar, orang dalam pemantauan (ODP) jumlahnya mencapai 42, pasien dalam pengawasan (PDP) 146 dan yang positif mencapai 68 orang. Jumlah itu tidak menutup kemungkinan bertambah jika tak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan.

Baca Juga: Dihampiri Patroli Corona, Pengunjung Warkop di Makassar Bubar 

Berita Terkini Lainnya