Polda Sulsel Ancam Pidanakan Ormas yang Razia Jelang Tahun Baru
Tindakan razia bukan wewenang ormas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengimbau kepada berbagai elemen organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan aksi sweeping dan razia jelang momentum perayaan tahun baru.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, akan menindak tegas ormas atau kelompok tertentu yang membuat gerakan-gerakan melanggar aturan, sebelum ataupun ketika pergantian tahun 2020 tiba.
"Jadi tidak boleh ada ormas-ormas yang melakukan razia, itu bukan kewenangannya mereka. Tetap kita akan antisipasi hal itu, apabila memang ada nanti kita akan hentikan aksi itu," imbau Ibrahim saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Makassar, Kamis (26/12).
1. Sweeping dan razia masuk dalam 12 potensi kerawanan dalam momentum tahun baru
Ibrahim menerangkan, sweeping atau razia masuk dalam salah satu dari 12 potensi kerawanan jelang momentum pelaksanaan tahun baru. Potensi-potensi kerawanan itu sebelumnya juga telah dipetakan oleh Polri, seperti disebutkan Kapolri Jendral Idham Azis.
Potensi kerawanan itu di antaranya aksi terorisme, kejahatan konvensional, kemacetan lalu lintas, aksi penolakan peribadatan, kenaikan harga sembako, konflik sosial, dan tawuran. Berikutnya bencana alam, konvoi, balap liar, kebakaran akibat petasan, dan pesta narkoba atau miras.
Disebutkan Ibrahim, sebanyak 5.630 personel gabungan sebelumnya telah dipersiapkan untuk mengamankan seluruh daerah di Sulsel. Polda sendiri menyiagakan 3.129 personel, selebihnya berasal dari instansi terkait. Seperti TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Basarnas, hingga pemadam kebakaran.
Personel tergabung dalam operasi lilin yang dilaksanakan sejak 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Para personel tersebut akan disiagakan di sejumlah titik pos pengamanan, seperti di tempat ibadah atau gereja, tempat berkumpul guna merayakan tahun baru, pusat perbelanjaan, pertokoan hingga mal.
Kemudian di kantor pemerintahan atau objek vital lainnya, termasuk SPBU, jalan tol, permukiman penduduk, khususnya yang ditinggal mudik, tempat wisata, terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan dan pusat keramaian lainnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Imbau Perayaan Malam Tahun Baru Tanpa Petasan
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Ribuan Botol Minuman Beralkohol di Makassar Disita