TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

Pejabat korupsi berjemaah pada proyek rumah sakit, kacau!

Foto aerial proyek pembangunan Rumah Sakit Batua yang terbengkalai di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan, menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap berkas tahap satu atas 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada pertengahan Desember 2021, penyidik sudah mengirim berkas tahap satu ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel. "Nunggu hasil koordinasi. Masih berproses," kata Kepala Subdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dihubungi IDN Times, Senin (3/1/2022).

1. Polisi belum terima permintaan penangguhan penahanan

IDN Times/Sukma Sakti

Fadli mengatakan, pihaknya masih menahan belasan tersangka dugaan korupsi RS Batua Makassar di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Mereka semua ditahan sejak Kamis (30/12/2021). Penyidik juga belum menerima informasi mengenai ada atau tidaknya tersangka yang mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Meski belum bisa memastikan, dia menyatakan akan berkoordinasi lebih dulu, termasuk meminta pertimbangan atasan bila ada tersangka yang hendak menempuh langkah hukum.

"Belum ada (laporan penangguhan penahanan tersangka) masuk ke saya," ungkap Fadli.

Baca Juga: ACC Soroti Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tidak Ditahan

2. Peran tersangka dalam catatan Polda Sulsel

Ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar/Polda Sulsel

Fadli enggan merinci peran seluruh tersangka. Dia merekomendasikan untuk merujuk dalam data awal pengumuman penetapan tersangka pada, Senin (2/8/2021). Merujuk dalam hasil ekspos.

Para tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, yaitu:

  1. Eks Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  3. Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  4. Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
  5. Hamsaruddin (HS), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  6. Mediswaty (MW), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  7. Andi Sahar (AS), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  8. Muhammad Kadafi Marikar (MK) selaku Direktur PT Sultana Nugraha;
  9. Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) sebagai Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha;
  10. Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) sebagai Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera;
  11. Dantje Runtulalo (DR), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari;
  12. Anjas Prasetya Runtulalo (APR), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari;
  13. Ruspiyanto (RP), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

"Belum ada perkembangan yang lain, masih itu (13 tersangka)," imbuh Kompol Fadi.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar

Berita Terkini Lainnya