Polisi Akhirnya Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar

Penyidik khawatir pelaku kabur di momen Tahun Baru

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Kota Makassar.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda menahan para tersangka sebab mereka dikhawatirkan kabur. 

"Lebih baik kita tahan dari pada kemana-mana. (Apalagi) ini mau tahun baru," kata Kepala Subdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Siap Disidangkan

1. Sebelum disel, 13 tersangka diperiksa kondisi kesehatannya

Polisi Akhirnya Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua MakassarIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Fadli menyatakan belasan tersangka resmi ditahan per hari ini, Kamis. Mereka semua ditempatkan di sel tahanan khusus Tipikor Polda Sulsel.

"13 orang saya tahan semua dan sementara saya periksa kesehatannya ini," kata perwira Polri satu bunga ini.

Pemeriksaan kesehatan untuk mengantisipasi penyabaran COVID-19 di lingkup sel tahanan Polda Sulsel.

Para tersangka, masing-masing adalah AN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); SR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); MA Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK). Berikutnya, FM Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3; MK direktur PT SA; AIHS kuasa Direktur PT SA; AEH Direktur PT PMSS, DR dan APR konsultan pengawas CV SL; dan RP selaku inspektor pengawasan.

2. Polisi koordinasi jaksa soal rencana penyerahan tersangka

Polisi Akhirnya Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua MakassarEkspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar/Polda Sulsel

Selain penahanan, Fadli menyatakan pihaknya juga sementara merampungkan berkas perkara satu dari 13 tersangka yang lebih dulu dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyerahkan tersangka. Fadli menekankan bahwa proses perjalanan perkara ini tak ada hembatan atau pun kendala.

"Jadi tunggu sampai akhir tahun atau nanti (setelah) tahun baru sekalian (direncanakan penyerahan)," ungkap Fadli.

Penyidik para menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

3. Kerugian negara pembangunan rumah sakit mencapai Rp22 miliar

Polisi Akhirnya Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua MakassarFoto aerial proyek pembangunan Rumah Sakit Batua yang terbengkalai di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Polda Sulsel mengusut kasus korupsi pembangunan RS Batua sejak Desember 2020. Pembangunan RS tipe C ini dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi. Misalnya, fondasi basement keropos dan tak kuat menampung beban, model anak tangga yang rendah, hingga material bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.

Pembangunan rumah sakit menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari APBD Makassar tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar. Berdasarkan hasil audit, BPK RI menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar.

Baca Juga: ACC Soroti Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tidak Ditahan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya