Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel
Korban dirugikan karena permintaan audiensi belum direspons
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim pendamping hukum bocah korban pencabulan yang diduga dilakukan ayah kandunganya di Kabupaten Luwu Timur, menyurati pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Surat ditujukan agar tim pendamping hukum bisa bertemu langsung dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Mereka ingin mempertanyakan kejelasan tentang bagaimana tindak lanjut perjalanan bukti visum pembanding korban yang telah dilayangkan sebelumnya kepada polisi.
"Di dalam surat kami sudah sebutkan alasan-alasan beserta visum pembanding yang kita ajukan ke gelar perkara nanti sehingga kasus ini layak dibuka kembali," kata Staf Divisi Hak Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rezky Pratiwi kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak di Lutim, Korban Minta Dilibatkan Gelar Perkara
1. Surat permintaan audiensi belum mendapatkan respons dari Polda Sulsel
Rezky menjelaskan, surat permintaan audiensi dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, dilayangkan pekan lalu. Hanya saja, surat tersebut sama sekali belum mendapatkan respons.
Jika terlaksana, pertemuan dengan petinggi jajaran polisi di Sulsel diharapkan bisa memberikan kejelasan kepada pendamping, khususnya korban. Mereka membutuhkan kejelasan terkait layak atau tidaknya gelar perkara bukti visum pembanding.
"Tidak ada kepastian dari polda atas upaya kami dalam kasus ini, berlarutnya proses ini sangat merugikan korban," ujar Rezky.
Kami berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon, namun dia belum merespons.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur