TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Sanksi lain berupa denda maksimal Rp100 juta

Warga melintas di dekat spanduk bertuliskan Ayo Bersama Lawan COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi aturan serta larangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. PSBB rencananya mulai diterapkan mulai Jumat (24/3), dengan didahului uji coba pada Senin (21/4) hingga Kamis (23/4). 

"Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam PSBB, jika otoritas pemda memberlakukannya sesuai rencana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

Baca Juga: PSBB Makassar: 60 Ribu Keluarga Dijanji Sembako, Dibagikan 21-22 April

1. Ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta jika melanggar

(IDN Times/Mia Amalia)

Ibrahim mengatakan, penindakan pelanggar PSBB di Makassar merujuk kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam aturan itu, masyarakat yang melanggar bisa dijerat pidana paling lama satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

Ibrahim mengutip Pasal 93 yang berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Ini (bentuk) sanksinya," ucap Ibrahim.

2. Masyarakat diberikan waktu memahami PSBB selama masa sosialisasi hingga uji coba

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan jajaran bersama ustad Dasad Latief sosialisasi pencegahan Covid-19 ke sejumlah lokasi di Makassar. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Teknis pelaksanaan PSBB bakal dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar. Di dalamnya akan diatur sejumlah poin penting terkait hal-hal apa saja yang bisa dilakukan dan dilarang selama penerapan PSBB di Makassar.

Polda Sulsel, kata Ibrahim, hingga saat masih berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk terus bersosialisasi dan mengedukasi terkait penerapan PSBB. Termasuk sejumlah acuan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi dan uji coba akan dimaksimalkan, sehingga masyarakat tidak punya alasan tidak tahu menahu soal pelaksanaan PSBB.

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," ujar Ibrahim.

Baca Juga: Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan Depan

Berita Terkini Lainnya