Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun
Sanksi lain berupa denda maksimal Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi aturan serta larangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. PSBB rencananya mulai diterapkan mulai Jumat (24/3), dengan didahului uji coba pada Senin (21/4) hingga Kamis (23/4).
"Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam PSBB, jika otoritas pemda memberlakukannya sesuai rencana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Baca Juga: PSBB Makassar: 60 Ribu Keluarga Dijanji Sembako, Dibagikan 21-22 April
1. Ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta jika melanggar
Ibrahim mengatakan, penindakan pelanggar PSBB di Makassar merujuk kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam aturan itu, masyarakat yang melanggar bisa dijerat pidana paling lama satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.
Ibrahim mengutip Pasal 93 yang berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
"Ini (bentuk) sanksinya," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan Depan