Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan Depan

Masyarakat diingatkan soal ancaman sanksi jika melanggar

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menyiapkan seribuan personel untuk bertugas mengamankan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Pemkot Makassar sebelumnya telah memastikan PSBB dilaksanakan mulai Jumat (24/4) pekan depan hingga 7 Mei 2020 mendatang.

"Sebanyak 810 personel Polrestabes Makassar dan 390 personel dari Satker Polda Sulsel bersama unsur TNI dan pemda telah disiapkan untuk mengamankan PSBB," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (18/4).

Baca Juga: PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang Dibolehkan

1. Polisi utamakan langkah preventif dengan mencegah pergerakan warga

Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan DepanIjtima di Gowa. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim mengatakan, Polda Sulsel sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung pemerintah dalam mengamankan penerapan PSBB. Polisi menerapkan sistem penanganan kota dalam mengawal upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Dengan melakukan pola preventif dan represif, berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat," ujar Ibrahim.

Bukan hanya pos pengamanan, personel Polri maupun TNI akan gencar melakukan patroli untuk mengecek apakah pembatasan kegiatan masyarakat berjalan lancar.

2. Masyarakat diingatkan agar disiplin menjalani PSBB di Makassar

Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan DepanKapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan jajaran bersama ustad Dasad Latief sosialisasi pencegahan Covid-19 ke sejumlah lokasi di Makassar. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Ibrahim mengingatkan agar warga melaksanakan PSBB di Makassar dengan tertib dan disiplin. Sebab kepolisian dan TNI bakal melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB.

"Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan PSBB ini, sesuai protokol kesehatan dan aturan Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, akan diproses pidana," katanya.

Ibrahim berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini. Masyarakat diminta untuk ikut mendukung agar proses pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, efektif dan efisien untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

3. Sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Makassar

Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan DepanIjtima di Gowa. IDN Times/Polda Sulsel

Pemerintah Kota Makassar mengingatkan soal adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pembatasan untuk menekan penyebaran COVID-19 rencananya diterapkan di Makassar pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Subaeb mengatakan, PSBB diterapkan sesuai pedoman, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu merujuk kepada sejumlah undang-undang, antara lain undang-undang karantina, transportasi, dan lain-lain.

Tidak disebutkan secara detail, namun umumnya sanksi bagi pelanggar PSBB tergolong dengan tindak pidana ringan.

"Lebih banyak sebenarnya tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP, koordinator pengawasnya kepolisian," ucap Iqbal di Makassar, Jumat (17/4).

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Sanksi Pidana

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya