TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nonaktifkan Ketua RT/RW, Danny Dianggap Langgar Aturan

Penghentian ketua RT/RW bisa mengganggu pelayanan publik

Ilustrasi. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menonaktifkan seluruh ketua RT/RW menuai kritik. Salah satunya disampaikan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Muhammad Sirul Haq. 

"Penghentian jabatan ketua RT dan ketua RW merupakan tindakan keliru dan anti terhadap pelayanan publik kepada warga Makassar," kata Sirul dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (8/4/2021). 

Baca Juga: Pekan Depan, Danny Nonaktifkan Seluruh Ketua RT/RW di Makassar

1. Ada dua aturan yang dilanggar

Balai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sirul menilai langkah Wali Kota Danny menonaktifkan ketua RT/RW sangat tidak tepat dan bertentangan dengan aturan. Sirul merujuk pada Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Yang didefinisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat," jelasnya. 

Rujukan lain yang disebut Sirul adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW. 

2. RT/RW adalah represntase dari suara masyarakat

Potongan rekaman video. Danny Pomanto setelah diperiksa di Polrestabes Makassar/Istimewa

Menurut Sirul, wali kota tidak mesti menghentikan jabatan ketua RT/RW yang ada saat ini. "Sebagai dasar tindakan Danny menghentikan karena telah habis masa jabatan tidak perlu dilakukan sampai ada pemilihan baru dan ketua RT/RW terpilih yang baru siap dilantik," ucapnya. 

RT/RW, katanya, adalah representasi dari suara masyarakat di tingkat lingkungan terkecil. "Dipilih warga, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, juga tempat warga menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan sekitar seperti keamanan, kebersihan, administrasi dan pelayanan," kata dia. 

Baca Juga: Makassar Bakal Uji Coba Sekolah Tatap Muka pada April

Berita Terkini Lainnya