Nonaktifkan Ketua RT/RW, Danny Dianggap Langgar Aturan
Penghentian ketua RT/RW bisa mengganggu pelayanan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menonaktifkan seluruh ketua RT/RW menuai kritik. Salah satunya disampaikan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Muhammad Sirul Haq.
"Penghentian jabatan ketua RT dan ketua RW merupakan tindakan keliru dan anti terhadap pelayanan publik kepada warga Makassar," kata Sirul dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Pekan Depan, Danny Nonaktifkan Seluruh Ketua RT/RW di Makassar
1. Ada dua aturan yang dilanggar
Sirul menilai langkah Wali Kota Danny menonaktifkan ketua RT/RW sangat tidak tepat dan bertentangan dengan aturan. Sirul merujuk pada Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Yang didefinisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat," jelasnya.
Rujukan lain yang disebut Sirul adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW.
Baca Juga: Makassar Bakal Uji Coba Sekolah Tatap Muka pada April