Polisi segera Tetapkan Oknum PNS Pemprov Sulsel Tersangka Pencabulan

Dugaan pencabulan terjadi di salah satu SMK di Makassar

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar mengagendakan penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan yang menimpa pegawai kontrak berinisial DA di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Makassar.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polrestabes Makasssar, AKBP Ridwan Hutagaol mengungkapkan, penyidik akan memanggil terlapor inisial BH, oknum PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Terkait kasus SMK itu, nanti Jumat ini (28/7) kita panggil dia (BH), mau ditetapkan sebagai tersangka," singkat Ridwan Hutagaol kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (25/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencabulan dialami DA yang dilakukan BH ini terjadi sekitar 12 Juni 2023 lalu di ruang rapat sekolah itu. Sementara kasus ini baru dilaporkan pada 25 Juni 2023 ke penyidik Polrestabes Makassar.

1. Polisi pastikan sudah ada dua alat bukti yang kuat

Polisi segera Tetapkan Oknum PNS Pemprov Sulsel Tersangka PencabulanKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis kasus di Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Penyidik disebut mengalami kesulitan dalam dugaan kasus ini, karena tidak ada saksi atau hasil visum untuk menguatkan peristiwa pidana. Tetapi, beberapa hari lalu penyidik mendapatkan adanya bukti kuat untuk mengungkap kasus ini.

"Perkara ini sudah kita lakukan proses penyelidikan dan kemudian kita naikan ke penyidikan. Artinya sudah ada bukti-bukti, karena saksi juga sudah kita periksa ada tujuh orang disertai dengan bukti itu," terang Ridwan.

2. Ada dua korban

Polisi segera Tetapkan Oknum PNS Pemprov Sulsel Tersangka PencabulanKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam proses penyelidikan, lanjut AKBP Ridwan, ada dua korban yang diduga mengalami pencabulan oleh terduga pelaku BH. Hanya saja satu korban inisial DA yang melaporkan kasus ini sehingga diproses hukum oleh polisi.

"Jadi dalam perkara ini ada dua korban namun satu yang lapor, sehingga kita faktakan disitu dari perbuatannya (BH). Kemudian pelapor ini (DA) dua kali diduga mendapatkan tindakan pencabulan dari pelaku," bebernya.

Baca Juga: Oknum ASN Pemprov Sulsel Dilapor Polisi soal Dugaan Pencabulan

3. Polisi akan jerat pelaku cabul dengan UU PKS

Polisi segera Tetapkan Oknum PNS Pemprov Sulsel Tersangka PencabulanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Penyidik Reserse Kriminal unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, kata Riadwan, sudah melampirkan Undang Undang (UU) terkait, dalam menjerat terduga pelaku BH akibat perbuatan cabul kepada DA.

"Pasalnya yang nanti kita pakai UU PKS (Pidana Kekerasan Seksual) yang terabru tahun 2022, pasal 6. Dan ancaman kurungan penjara) 4 tahun. Jadi untuk bukti itu rekaman CCTV salah satunya," jelas AKBP Ridwan.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Laporan Pencabulan Pegawai SMK di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya