Nonaktifkan Ketua RT/RW, Danny Dianggap Langgar Aturan

Penghentian ketua RT/RW bisa mengganggu pelayanan publik

Makassar, IDN Times - Rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menonaktifkan seluruh ketua RT/RW menuai kritik. Salah satunya disampaikan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Muhammad Sirul Haq. 

"Penghentian jabatan ketua RT dan ketua RW merupakan tindakan keliru dan anti terhadap pelayanan publik kepada warga Makassar," kata Sirul dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (8/4/2021). 

Baca Juga: Pekan Depan, Danny Nonaktifkan Seluruh Ketua RT/RW di Makassar

1. Ada dua aturan yang dilanggar

Nonaktifkan Ketua RT/RW, Danny Dianggap Langgar AturanBalai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sirul menilai langkah Wali Kota Danny menonaktifkan ketua RT/RW sangat tidak tepat dan bertentangan dengan aturan. Sirul merujuk pada Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Yang didefinisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat," jelasnya. 

Rujukan lain yang disebut Sirul adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW. 

2. RT/RW adalah represntase dari suara masyarakat

Nonaktifkan Ketua RT/RW, Danny Dianggap Langgar AturanPotongan rekaman video. Danny Pomanto setelah diperiksa di Polrestabes Makassar/Istimewa

Menurut Sirul, wali kota tidak mesti menghentikan jabatan ketua RT/RW yang ada saat ini. "Sebagai dasar tindakan Danny menghentikan karena telah habis masa jabatan tidak perlu dilakukan sampai ada pemilihan baru dan ketua RT/RW terpilih yang baru siap dilantik," ucapnya. 

RT/RW, katanya, adalah representasi dari suara masyarakat di tingkat lingkungan terkecil. "Dipilih warga, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, juga tempat warga menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan sekitar seperti keamanan, kebersihan, administrasi dan pelayanan," kata dia. 

3. Penghentian RT/RW tanpa persiapan dianggap menganggu pelayanan warga

Nonaktifkan Ketua RT/RW, Danny Dianggap Langgar AturanPasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (kanan) dan Fatmawati Rusdi (kiri) menyampaikan keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Lebih lanjut, menurut Sirul, penghentian RT/RW tanpa persiapan sama saja dengan mengganggu proses pelayanan kepada warga.

"Penting merawat keberlanjutan pemerintah tingkat terbawah dengan melihat warga sebagai rakyat yang perlu dilayani," kata dia. 

Sirul menawarkan solusi kepada Wali Kota Danny. "Apabila ingin mengganti seluruh ketua RT/RW sebaiknya mempercepat proses pemilihan, pengesahan ketua RT/RW baru, beri SK dan lantik tanpa perlu ada kekosongan jabatan," ucapnya. 

Danny Pomanto dalam kesempatan sebelumnya menegaskan, dalam waktu dekat akan menonaktifkan semua RT/RW. "Mulai minggu depan, saya kasih hold lagi semua. Mulai dari nol. Baru kita mulai bikin Plt sampai 2022 pemilihan RT/RW," kata Danny di Balai Kota Makassar, Selasa, 6 April.

Baca Juga: Makassar Bakal Uji Coba Sekolah Tatap Muka pada April

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya