TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nikah Siri dan Janjikan Suara, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jeneponto

Dianggap menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi

Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap bagi Burhanuddin Hafid sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP menetapkan sanksi berdasarkan perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Dr. Alfitra Salamm pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Burhanuddin Hafid selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto, sejak dibacakannya putusan ini," bunyi salah satu poin putusan yang dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (5/11/2020).

Dua perkara diajukan secara terpisah oleh seorang wanita bernama Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I) serta Ketua dan Anggota KPU Sulsel (Pengadu II). DKPP menggelar sidang pemeriksaan kedua perkara ini secara tertutup di Kantor Bawaslu Sulsel pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga: DKPP Terima 98 Aduan Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada 2020

1. Teradu menikah siri dan menjanjikan suara di Pemilu 2019

Sidang DKPP RI/dkpp.go.id

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menganggap Burhanuddin sebagai teradu terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Yaitu membangun relasi tidak wajar serta menjanjikan suara kepada Pengadu I pada Pemilu 2019. Pengadu merupakan caleg DPRD Provinsi Sulsel.

“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019 padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Dalam pertimbangan putusan, Teradu juga dianggap disebut meminta sejumlah uang kepada Pengadu I untuk mendaftar kembali menjadi anggota KPU Jeneponto 2018 lalu. Sebaliknya, Teradu menjanjikan proyek pengadaan infrastruktur di lingkup KPU Jeneponto.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I.

2. Janji tidak sempat dipenuhi, tapi Teradu dianggap melanggar etika dan hukum

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski Burhanuddin tidak memenuhi janjinya, tapi DKPP menganggap dia sudah berniat menambah suara caleg yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum. Perbuatan itu juga dianggap meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.

Teradu juga terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus, sepatu, baju, dan barang lainnya. Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” Didik melanjutkan.

Baca Juga: DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS

Berita Terkini Lainnya