DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS

Berawal dari aduan calon anggota panitia pemungutan suara

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, M Farid Wajdi mendapatkan sanksi teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih (DKPP). Sanksi terkait aduan tentang seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Makassar 2020.

Selain Ketua KPU Makassar, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso, Handayani Hasan juga diberi sanksi serupa. Sanksi disampaikan pada sidang kode etik penyelenggara pemilu secara virtual, pada Rabu 29 Juli 2020 lalu. Farid membenarkan soal putusan itu.

"Berdasarkan putusan DKPP, tugas saya saat ini adalah melaksanakan isi putusan," kata Farid saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Sidang Aduan Seleksi PPS, DKPP Hadirkan Ketua KPU Makassar

1. Farid enggan menanggapi lebih lanjut soal sanksi

DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPSKetua KPU Makassar Farid Wajdi dan Komisoner Endang Sari. IDN Times/Sahrul Ramadan

Farid menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat wajib dilaksanakan. Dia pun berkomitmen untuk kooperatif dan enggan menanggapi lebih lanjut soal itu.

"Tentang putusannya sendiri tentu kami tidak boleh komentari karena sudah jadi putusan majelis kan. Kami sudah anggap dia tidak boleh dikomentari lagi karena sudah jadi fakta putusan. Keputusannya di DKPP, saya teradu kan," ucap Farid.

Sanksi DKPP terkait perkara  nomor 64-PKE-DKPP/VI/2020. Persoalan ini bermula dari aduan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan Mariso, Hasmiati Suratman. Aduan dilayangkan pada awal Juli, sedangkan sidang perdana digelar secara virtual pada 13 Juli 2020.

2. Pengadu merasa seleksi PPS tidak adil

DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPSPPDP KPU Makassar saat bertugas coklit ke rumah warga. IDN Times/KPU Makassar

Hasmiati, dalam aduannya mengangap bahwa Handayani sebagai Ketua PPK berlaku tidak adil karena menggugurkannya dalam proses seleksi pemilihan anggota PPS. Menurut pengadu, pengguguran dirinya tidak relevan dan mengesankan sikap tidak netral.

Dalam proses rekrutmen, pengadu digugurkan karena foto yang menunjukkan suaminya merupakan tim sukses salah satu peserta pemilu. Menurut Hasmiati, sikap ini tidak konsisten karena Handayani justru meloloskan calon Anggota PPS lain yang istrinya diduga menjadi timses salah satu kandidat di pilkada. Calon yang dimaksud Hasmiati adalah Anggota PPS Bontorannu, Sudirman, yang juga hadir dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait.

"Padahal dalam hasil tes tertulis saya berada di nomor urut 2, dan hasil tes wawancara saya nomor urut 3. Handayani juga tidak memperlihatkan foto itu kepada saya saat klarifikasi," ucap Hasmiati dalam rilis resmi DKPP.

Hasmiati juga menyebut Farid telah berlaku tidak teliti dan tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi PPS karena cenderung mendiamkan tindakan Handayani. Dia pun menyerahkan sejumlah foto sebagai alat bukti kepada majelis.

3. KPU menggugurkan pengadu karena alasan yang diungkap PPK

DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPSIDN Times/Aan Pranata

Handayani selaku teradu saat itu menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan proses seleksi anggota PPS Bontorannu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia mengakui bahwa dirinya memang tidak memperlihatkan foto suami Hasmiati saat proses klarifikasi.

"Kebetulan memori handphone saya sedang full jadi tidak bisa dicari di hp," jelasnya.

Sedangkan Farid menerangkan bahwa nama Hasmiati dieliminasi pada tahap akhir seleksi dikarenakan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Handayani. Menurutnya, keputusan untuk mengeliminasi Hasmiati diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh empat Anggota KPU Kota Makassar.

"Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi pengadu," ujar Farid.

Baca Juga: Jelang Pilkada, 67 Ribu Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi Syarat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya