DKPP Terima 98 Aduan Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada 2020

Pelanggaran di Sulsel masih normal

Makassar,IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 98 pengaduan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut diterima oleh DKPP selama tahapan Pilkada serentak 2020.

Komisioner DKPP, Teguh Prasetyo mengatakan modus pelanggaran kode etik paling banyak berupa perlakuan tidak adil pada proses pemilihan dan tidak adanya upaya hukum yang efektif.

"Dari 98 kasus yang memenuhi syarat pelanggaran untuk ditindaklanjuti, yang terbesar itu adalah kasus penyalahgunaan kewenangan, amoral atau asusila, keberpihakan, dan penyuapan," katanya, Jumat (18/9/2020).

1. Pelanggaran di Sulsel masih normal

DKPP Terima 98 Aduan Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada 2020Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus terbaru, ada juga kasus penyalahgunaan kewenangan pada pembentukan PPK, PPS pembentukan TPS dan pemenuhan syarat bagi calon perseorangan. 

Pelanggaran terbanyak, sebutnya, terjadi di Papua, Medan, dan Kendari. Sementara Makassar, Sulsel masih pada level normal. 

"Sebab pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di Sulsel itu, belum ada yang sampai pada level pemecatan, baru hanya sampai peringatan keras," katanya.

2. Belum ada aturan menindak Bapaslon yang langgar protokol kesehatan

DKPP Terima 98 Aduan Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada 2020Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Teguh menyebutkan bahwa perhelatan Pilkada Serentak 2020 memang berbeda dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya. Seperti yang diketahui, pandemik COVID-19 membuat semua hal berubah termasuk penerapan protokol kesehatan.

Meski begitu, DKPP tak bisa berbuat banyak untuk bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sebab DKPP hanya melakukan peradilan etik saja.

"Tapi kami minta agar para penyelenggara pilkada harus betul-betul taat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Teguh.

Baca Juga: Sidang Aduan Seleksi PPS, DKPP Hadirkan Ketua KPU Makassar

3. Tak bisa intervensi soal konser kampanye

DKPP Terima 98 Aduan Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada 2020Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Soal wacana diizinkannya konser saat kampanye Paslon nanti, Teguh menyatakan pihaknya tak bisa melakukan intervensi. Hanya saja, PKPU tersebut bisa digugat saat keluar nanti.

"Kami tidak bisa intervensi dalam konsep, kita nanti hanya menilai PKPU-nya, apakah ini akan menimbulkan banyak orang berkumpul yang menyalahi protokol kesehatan misalnya. Kenapa mereka buat aturan itu," kata Teguh.

Baca Juga: DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya