Motif Tersangka Penebas Kepala di Gowa, Dendam karena Sengketa Tanah
Dendam lama berujung maut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Polres Gowa mengungkap motif H Saju (60) nekat menebas kepala korban S (40) di area perkebunan di Kampung Sonra, Dusun Pangapusang, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejadian tragis ini mengakibatkan kepala korban putus, terpisah dari bagian badan. Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengungkapkan, pascapenangkapan Senin (11/11) kemarin, Saju resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi. Salah satu diantaranya adalah istri tersangka, menyusul penyitaan alat bukti lain seperti parang yang digunakan untuk menebas korban.
“Jadi mulai hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Tambunan dalam ekspos hasil penyelidikan, di Kantor Mako Polres Gowa, Selasa (12/11).
1. Dua tahun memendam dendam karena sengketa tanah
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kasus ini disebutkan dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah. Tersangka menyimpan dendam dua tahun lamanya terhadap korban.
Karena sengketa yang tak kunjung selesai, tersangka naik pitam hingga nekat menghabisi nyawa korban. Namun sebelum aksi sadis itu dilakukan, keduanya sempat cekcok di awal menyoal lahan berupa area perkebunan yang disengketakan.
“Memang benar ada sengketa lahan. Jadi lahan yang disengketakan antara korban dan pelaku seluas kurang lebih satu hektar. Tapi kita masih dalami lagi jangan sampai ada motif lain di balik ini,” ungkap Tambunan.
Baca Juga: [BREAKING] Temuan Potongan Kepala Manusia Gegerkan Warga di Gowa
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kasus Potongan Kepala di Gowa