LBH: Tidak Tepat 3 Pengedar Narkoba 75 kg Diancam Hukum Mati
Tidak tepat menerapkan hukuman mati jika menghargai HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyarankan kepolisian mengaji ulang penerapan ancaman hukuman mati dalam kasus narkotika.
Polda Sulsel diketahui menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati untuk penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti total 75 kg sabu dan 38.747 butir pil ekstasi di Makassar.
"Meskipun hukuman mati memang masih berlaku untuk hukum Indonesia, tapi menurutku untuk negara hukum, artinya negara yang menghormati HAM tidak tepat rasanya jika masih menerapkan hukuman mati," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Nyamar Jadi Sopir Truk, Kurir Sabu 75 Kg di Makassar Diupah Rp400 Juta
1. Hukuman mati merendahkan martabat manusia
Haedir menjelaskan, hukuman mati sebenarnya bertentangan dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Hak-hak dasar itu telah di sahkan dan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Hukuman mati, juga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak hidup adalah salah satu hak yang tidak dapat di batasi dalam keadaan apapun.
"Benar pula bahwa bandar narkoba harus di hukum berat jika terbukti, tapi bukan hukuman mati," tegas Haedir.
Baca Juga: Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman Mati