Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman Mati

Tiga tersangka selundupkan 75 kg sabu ke Makassar

Makassar, IDN Times - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan polisi menjerat tiga tersangka pengedar narkoba di Kota Makassar dengan pasal berlapis. Ketiganya berinisial ABJ (24), SYF (37), dan FTR (28). Total sabu yang disita berjumlah 75 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 38.747 butir.

Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat 2. Isi pasal itu menjelaskan tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1.

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

"Dengan ancaman hukuman mati," kata Merdisyam dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Selasa (31/8/2021).

1. Kapolda Sulsel klaim kasus ini merupakan pengungkapan terbesar

Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman MatiKapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain itu, Merdisyam menjelaskan, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1. Di mana pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 132 Ayat 1 hingga Pasal 129, di mana pelaku diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Merdisyam mengklaim, ini merupakan pengungkapan terbesar sejak menjabat sebagai Kapolda Sulsel. "Kita tidak melihat jumlah nilai, tapi kita bisa menyelamatkan ratusan ribu masyarakat kita, anak bangsa kita. Kalau dinilai dengan uang ini sudah ratusan miliar," tegasnya.

2. Polisi masih memburu pelaku lain yang berperan sebagai koordinator jaringan

Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman MatiEkspos tangkapan sabu 75 kg di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam menyebut, ketiga tersangka tergabung dalam jaringan atau sindikat narkoba internasional Malaysia-Filipina. Sabu diselundupkan masuk dari Surabaya ke Makassar lewat jalur ekspedisi laut. Dua tersangka berperan dan menyamar seolah-olah sebagai sopir truk pengangkut barang.

SYF berperan ganda sebagai pengedar di Sulsel sekaligus menjemput narkoba dari Surabaya masuk ke Makassar. ABJ berperan sebagai sopir yang membantu SYF. Sementara FTR, berperan mengedarkan narkoba setelah menerima barang dari keduanya. Setibanya di Makassar, barang dibagi untuk disebarkan.

"Dibagi sesuai dengan perintah lelaki L alias Bos. Ini yang sementara masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan ke atasnya. Yang kita dapatkan di sini barang tersebut masuk dari Surabaya lewat ekspedisi laut sampai ke Makassar," tegas jendral bintang dua ini.

3. Jaringan putus setelah barang masuk dari Surabaya ke Makassar

Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman MatiEkspos tangkapan sabu 75 kg di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Merdisyam, kasus ini juga telah dilaporkan ke Mabes Polri. Mengingat, jaringan internasional ini juga menjadi atensi dari Mabes. Polda Sulsel sendiri telah mengidentifikasi aktivitas jaringan ini sejak dua bulan terakhir. Hingga kasus ini terungkap dan polisi menyita barang bukti 75 kilogram sabu.

Merdisyam mengaku, masih memburu pelaku lain yang mulai teridentifikasi. Namun, khusus untuk peredaran sabu dari Surabaya-Makassar, proses transaksinya terputus. "Sampai sekarang terputus di FPR yang menerima barang tersebut tapi tetap kami tidak akan berhenti disitu. Yang lain juga masih akan kita kembangkan," imbuhnya.

Merdisyam sebelumnya mengungkapkan, jaringan ini diketahui telah 13 kali menyelundupkan sabu masuk ke Sulsel, khususnya Makassar dengan modus yang sama. Setiap kali masuk lewat jalur ekspedisi, mobil yang membawa barang tersebut tidak pernah membongkar muatan. "Muatannya tidak pernah turun dari truk," ucapnya.

Pola itu menurut Merdisyam digunakan untuk mengelabui petugas. Aktivitas itu berlangsung sejak Maret 2021 hingga bulan ini. Untuk setiap kali pengiriman ketiganya, diupah hingga ratusan juta. "Upahnya minimal Rp150 juta sampai Rp400 juta dalam setiap pengantaran dengen minimal 17 kg," sebut Merdisyam.

Baca Juga: Nyamar Jadi Sopir Truk, Kurir Sabu 75 Kg di Makassar Diupah Rp400 Juta

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya