KPU Makassar Bakal Musnahkan 7.790 Surat Suara
Surat suara dinyatakan rusak dan tak layak pakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar merampungkan tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2020. Secara keseluruhan ditemukan 7.790 lembar surat suara rusak.
Sekretaris KPU Makassar Asrar Marlang mengatakan, surat suara dianggap rusak karena tidak layak pakai. Surat suara yang masuk kategori itu segera dimusnahkan.
"Yang rusak ini harus dimusnahkan. Tapi kita tunggu dulu kapan jadwal pemusnahannya, karena kemungkinan gantinya nanti ada yang rusak juga," kata Asrar saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Rusak, 6.275 Lembar Surat Suara Pilkada Makassar Bakal Diganti
1. Logistik yang rusak dilaporkan ke KPU RI
Sebelumnya diberitakan, ditemukan sejumlah jenis kerusakan pada surat suara Pilkada Makassar 2020. Antara lain gambar calon kosong, tulisan buram, atau tinta yang meluber ke foto pasangan calon.
Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengatakan pihaknya telah melapor ke KPU RI soal pengadaan dan kedatangan logistik pilkada. Termasuk soal surat suara yang tidak layak pakai dan dilaporkan ke penyedia untuk diganti.
"Kalau misalnya (penggantian) agak lama lagi, kami yang langsung pergi ambil," ujar Farid.
Baca Juga: Pelipat Surat Suara Pilkada Makassar Diupah Rp200
Baca Juga: Rezeki saat Pandemik, Kerja Melipat Surat Suara Pilkada Makassar