Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar di Hotel, 4 Orang Wajib Lapor
3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polsek Panakkukang Makassar memerintahkan empat orang wajib lapor dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) di kamar hotel. Mereka adalah, perempuan SN (21) dan tiga pria lainnya, US (21), MI (23), dan MB (25).
Tiga orang rekan mereka, AF (22), MF atau F (26), MA atau F (25) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Wajib lapornya dua kali dalam sepekan. Hari Senin dan hari Kamis," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis, Selasa (29/9/2020).
1. Penyidikan berjalan, empat orang rekan tersangka masih terus didalami keterlibatannya
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 20 September 2020 silam. Saat itu korban dalam keadaan mabuk karena minuman keras di tempat hiburan dalam hotel. Rekan korban yang masih sadar hendak mengantarnya pulang.
Namun salah satu tersangka membujuk korban agar menginap di dalam kamar yang telah dia sewa di dalam hotel. Sebagai rangkaian proses penyidikan, mereka semua masih akan diperiksa. "Rencana memang dalam pekan ini mereka berempat akan dilakukan pemeriksaan tambahan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar Hotel
Baca Juga: Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 6 Pria di Hotel Makassar