Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar di Hotel, 4 Orang Wajib Lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polsek Panakkukang Makassar memerintahkan empat orang wajib lapor dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) di kamar hotel. Mereka adalah, perempuan SN (21) dan tiga pria lainnya, US (21), MI (23), dan MB (25).
Tiga orang rekan mereka, AF (22), MF atau F (26), MA atau F (25) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Wajib lapornya dua kali dalam sepekan. Hari Senin dan hari Kamis," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis, Selasa (29/9/2020).
1. Penyidikan berjalan, empat orang rekan tersangka masih terus didalami keterlibatannya
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 20 September 2020 silam. Saat itu korban dalam keadaan mabuk karena minuman keras di tempat hiburan dalam hotel. Rekan korban yang masih sadar hendak mengantarnya pulang.
Namun salah satu tersangka membujuk korban agar menginap di dalam kamar yang telah dia sewa di dalam hotel. Sebagai rangkaian proses penyidikan, mereka semua masih akan diperiksa. "Rencana memang dalam pekan ini mereka berempat akan dilakukan pemeriksaan tambahan," jelasnya.
2. Kemungkinan ada tersangka baru?
Lebih lanjut kata Iqbal, empat rekan tersangka masih akan didalami peran dan keterlibatannya dalam kasus asusila ini. Hasil penyelidikan kala itu, enam dari para tersangka baru saja berkenalan dengan korban di tempat hiburan hotel. Mereka dikenalkan oleh perempuan SN.
"Apabila memang dari keempat orang ini, memang dalam perkembangannya mereka ada bukti yang kami temukan bisa saja ada tersangka-tersangka baru dalam perkara ini," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.
Baca Juga: 3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar Hotel
3. Polisi masih mengembangkan kasus ini
Lebih lanjut kata Iqbal, para tersangka kini masih ditahan di sel tahanan Polsek Panakkukang. Tersangka dijerat dengam Pasal 286 dan 289 KUHPidana tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penyidik, kata Iqbal, masih terus mengembangkan perkara ini. "4 orang ini kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini, tentunya kita tunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut lagi, apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini," imbuh Iqbal sebelumnya.
Baca Juga: Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 6 Pria di Hotel Makassar