TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karantina Parsial di Makassar Tidak Jamin Hentikan Penularan Corona

Pemkot Makassar dianggap setengah hati

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan sistem karantina parsial untuk menekan jumlah orang terpapar virus corona (COVID-19) mendapat perhatian pakar kesehatan. Sistem karantina parsial itu hingga kini masih dipikirkan matang Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Aminuddin Syam, menilai karantina wilayah tidak tepat diterapkan di Makassar. "Mestinya jangan setengah-setengah karena kalau mau memutus mata rantai (COVID-19) secara tuntas," kata Aminuddin kepada IDN Times, Jumat (27/3).

1. Pakar kesehatan beberkan kelemahan karantina parsial

Dekan FMK Unhas Dr Aminuddin Syam. Unhas.ac.id

Karantina parsial rencananya dilakukan pemerintah kota di wilayah-wilayah yang terdapat data pasien dengan kasus COVID-19 di Makassar. Metode ini juga dikabarkan bakal dilakukan dengan menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman atau kompleks perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status positif, orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP).

Pemkot Makassar masih sementara memetakan pada daerah mana yang akan diberlakukan karantina parsial. Menurut Aminuddin, karantina parsial masih memungkinkan terbukanya cela atau peluang orang keluar masuk ke Kota Makassar. "Masyarakat dari luar Makassar tidak ada bisa menjamin tidak ada di antaranya yang ODP atau bahkan PDP," tutur Aminuddin.

Sebaliknya, kata Aminuddin, masyarakat dari Makassar yang justru memilih untuk keluar daerah, tidak menutup kemungkinan mereka yang telah masuk dalam daftar ODP bahkan PDP. "Apalagi ada kecenderungan masyarakat menyembunyikan statusnya baik sebagai ODP maupun PDP."

Baca Juga: Transmisi Lokal Dominasi Kasus Positif Virus Corona Terbaru di Sulsel

2. Memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dibutuhkan sikap tegas pemimpin

Pemerintah mensterilisasi sejumlah rumah ibadah di Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Iqbal sebelumnya mengatakan, karantina parsial bisa dilakukan dengan melacak tempat tinggal pasien positif atau PDP. Kompleks pemukiman yang bersangkutan kemudian diisolasi, berdasarkan pertimbangan aparat kecamatan bekerja sama dengan Puskemas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Karantina parsial, jelas Iqbal, hanya akan diterapkan pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran virus corona. "Jadi tidak dilakukan lockdown seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi. Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan di-screening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh," ucap Iqbal.

Namun, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, menurut Aminuddin, bergantung pada sikap dan keputusan yang tegas dari pengambil kebijakan. Karantina wilayah, dianggapnya hanya bersifat sementara. Tidak mutlak menghentikan laju wabah virus ini menyebar. "Memang dibutuhkan keberanian pemimpin, setiap tindakan pasti ada risikonya," tegas Aminuddin.

Baca Juga: 3 Klaster Penyebaran Corona di Makassar: Umrah, Bogor dan Ijtima Gowa

Berita Terkini Lainnya