Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!
Jenis pelanggaran dan denda tetap mengacu pada UU LLAJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan penerapan kembali tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggunakan kamera pengintai untuk memantau pelanggaran berlalu lintas di jalan raya. Sejauh ini ada 16 titik kamera yang akan beroperasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan, jenis pelanggaran hingga denda pada tilang elektronik masih tetap merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Makassar, Ini 16 Titik Kameranya
1. Ini jenis sasaran pelanggaran dan denda ETLE
Frans menerangkan, ETLE secara berfungsi memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pelanggar serta bentuk pelanggaran secara virtual. Tujuannya untuk membangun budaya berlalulintas di jalan raya dengan baik, mengutamakan keselamatan dan tidak saling membahayakan saat berkendara.
Penerapan sanksi tilang dan denda dalam ETLE, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Beberapa di antaranya seperti, berkendara sambil menggunakan handphone akan didenda Rp750 ribu. Lalu denda Rp250 ribu jika tidak mengenakan sabuk pengaman dan tidak memakai helm SNI.
Denda Rp500.000 berlaku jika pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menerobos lampu merah. Sedangkan pengguna pelat motor palsu didenda Rp500 ribu.
Baca Juga: Siap-siap! Sistem Tilang Elektronik Segera Berlaku Lagi di Makassar