Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Makassar, Ini 16 Titik Kameranya

Kamera pengawas dipasang di titik-titik startegis dalam kota

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan segera menerapkan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.

Untuk mengawasi pengendara dan arus lalu lintas, sejumlah ruas jalan dipasangi dengan kamera. Melalui kamera itu pula polisi bakal memantau pelanggaran lalu lintas yang jadi dasar tilang.

"Ada enam belas titik kamera di wilayah hukum Kota Makassar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe saat dihubungi IDN Times, Selasa (16/3/2021). 

Baca Juga: Siap-siap! Sistem Tilang Elektronik Segera Berlaku Lagi di Makassar

1. Kamera ELTE terpasang di titik strategis di Makasssar

Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Makassar, Ini 16 Titik KameranyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Frans mengatakan, kamera pengawas dipasang di titik strategis atau paling padat dilalui kendaraan. Terutama di sekitar perbatasan Kota Makassar dengan dua daerah tetangga, yakni Kabupaten Maros dan Gowa.

Berikut ini daftar jalan di Makassar yang dipasangi kamera pengawas untuk ETLE:

  • Jalan Ratulangi
  • Jalan Haji Bau
  • Jalan Sultan Alauddin perbatasan Makassar dan Gowa
  • Jalan Barombong
  • Jalan Gunung Bulusaraung,
  • Jalan RA Kartini-Jalan Jendral Sudirman
  • Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin
  • Perbatasan Makassar-Maros,
  • Jalan Nusantara,
  • Jalan Ahmad Yani,
  • Jalan Hertasning,
  • Jalan Jendral Sudirman persimpangan Jalan Batu Putih
  • Jalan Urip Sumoharjo. 

2. Peresmian operasi sistem ETLE diundur hingga 23 Maret 2021

Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Makassar, Ini 16 Titik KameranyaSejumlah pengendara melintas di bawah kamera "Closed Circuit Television" (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Frans mengatakan, peresmian operasi sistem ETLE di Kota Makassar, diundur hingga 23 Maret 2021. Awalnya launching diagendakan berlangsung serentak bersama beberapa Polda lain di Indonesia pada 17 Maret. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memimpin langsung peresmian ETLE secara virtual. "Sekarang masih dalam proses upgrade software dan hardware. Jadi rencana launching diundur," ungkap Frans. 

3. Denda tilang ETLE disesuaikan dengan jenis pelanggaran

Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Makassar, Ini 16 Titik KameranyaIlustrasi. Petugas Satlantas Polrestabes Makassar mengamankan Pak Ogah di sejumlah jalan. IDN Times/Polrestabes Makassar

Sebelumnya Frans menjelaskan bahwa ETLE berfungsi memudahkan petugas dalam mengidentifikasi pelanggar dan bentuk pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Tujuannya untuk membangun budaya berlalu lintas dengan baik. 

Nilai denda ETLE kepada merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya, denda Rp250 ribu ketika tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga tidak menggunakan helm SNI, denda Rp500 ribu jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menerobos lampu merah.

Kemudian, berkendara sambil menggunakan handphone didenda Rp750 ribu. Setiap terjadi pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat tilang ke rumah pelanggar.

Denda tilang dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditentukan. Setiap pelanggar diberikan jangka waktu 14 hari untuk membayar denda.

Baca Juga: Mekanisme Tilang Elektronik ke Pengendara dan Cara Pembayaran

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya