Ini Kata Pembeli Pulau Lantigiang yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi anggap tersangka tidak kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, merasa janggal dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka.
Penyidik Polres Selayar menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli pulau yang terletak di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu. Dia disangkakan dengan dasar pemalsuan surat kepemilikan pulau.
"Saya tidak pernah tau masalah surat kepemilikan. Pihak Penjual pernah bilang kalau punya sertifikat tapi hilang, makanya saya meminta kembali untuk membuat surat kepemilikan," kata Asdianti saat dihubungi IDN Times, Senin malam (15/3/2021).
Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar Belum Ditahan
1. Pembeli pulau pertanyakan letak kesalahannnya
Asdianti mengirimkan bukti percakapannya lewat pesan singkat dengan Kasman, keponakan Syamsul Alam, pemilik lahan di pulau. Percakapan pada 5 April hingga 23 Mei 2019 lalu itu, membahas mengenai sertifikat tanah di Pulau Lantigiang yang akan dibeli Asdianti.
Dalam percakapan itu, Kasman bilang bahwa sertifikat tanah pernah ada tapi hilang. Kasman kembali mengatakan, bahwa surat yang dipegang saat itu adalah surat pernyataan kehilangan sertifikat.
"Jadi letak saya dijadikan tersangka di sebelah mana? Hanya karena saya bilang buat kembali atau bisa diurus surat kepemilikannya," ungkap Asdianti.
Baca Juga: Eks Kades dan Pembeli Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar