Eks Kades dan Pembeli Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate.
"Tersangkanya mantan Kepala Desa Jinato, ABD dan perempuan AS pembeli Pulau Lantigian," kata Kepala Seksi Humas Polres Selayar Ipda Hasan saat dihubungi IDN Times, Jumat (12/3/2021).
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang yang lebih dulu jadi tersangka adalah keponakan SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang. Dia berperan sebagai penerima uang panjar Rp10 juta dari AS.
Baca Juga: Kasus Penjualan Pulau di Selayar, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
1. Polisi gelar perkara penetapan tersangka sejak pekan lalu
Hasan mengatakan, penetapan dua orang tersangka seiring gelar perkara internal oleh penyidik, pada pekan lalu. Penyidik juga sudah menyita sejumlah alat bukti. Antara lain dokumen jual beli yang ditandatangani pihak terkait, termasuk mantan kasdes yang bertindak sebagai saksi.
"Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau)," ucap Hasan.
2. Kades berperan membantu pembeli dalam proses jual-beli pulau
Hasan mengatakan, dari hasil gelar perkara internal, diketahui bahwa dua tersangka terlibat persekongkolan agar pulau bisa dibeli oleh investor. "Sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang," ungkap Hasan.
ABD disebut berperan sebagai orang yang membantu AS mendapatkan persetujuan atas kepemilikan pulau jika proses transaksi telah diselesaikan. ABD dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.
3. Tersangka terancam 8 tahun penjara
Polisi masih akan memeriksa tersangka ABD dan AS. Mereka belum ditahan, seperti halnya satu tersangka lain. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan di hubungi handphone-nya tetapi sudah tidak aktif lagi," kata Hasan.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lain pada Kasus Jual Pulau di Selayar