Kasus Penjualan Pulau di Selayar, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Belum ada jadwal pasti kapan tersangka diserahkan

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kiminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, tengah menunggu petunjuk dari kejaksaan soal kasus penjualan Pulau Lantigiang. Petunjuk terkait penyerahan berkas perkara tahap dua, beserta tersangka dan barang bukti.

"Sampai sekarang belum ada petunjuk. Kalau sudah ada petunjuk, segera kami lengkapi untuk serahkan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dihubungi IDN Times, Senin (1/3/2021). 

Jual-beli Pulau Lantigiang bermasalah karena masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Sebelumnya pihak pembeli mengaku cuma membeli tanah di pulau itu yang sudah lama diurus oleh seorang warga.

Baca Juga: Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke Kejaksaan

1. Tersangka penerima uang penjualan pulau belum ditahan

Kasus Penjualan Pulau di Selayar, Polisi Tunggu Petunjuk JaksaPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Syaifuddin bilang, KS, tersangka penerima uang muka penjualan pulau belum ditahan. Pria yang merupakan keponakan Syamsul Alam, warga yang menjual tanah di pulau, dianggap kooperatif.

"Masih di luar (tidak ditahan) karena ada penjaminnya," ucap Syaifuddin. 

2. Polisi baru menetapkan satu tersangka

Kasus Penjualan Pulau di Selayar, Polisi Tunggu Petunjuk JaksaPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Di sisi lain, Syaifuddin mengklaim penyidikan tidak menemui kendala berarti. Pihaknya siap memeriksa saksi-saksi jika dibutuhkan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Mulai dari warga yang menjual tanah di pulau, pihak pembeli, Balai Taman Nasional Wilayah II Jinato Taka Bonerate, hingga aparatur pemerintah desa setempat.

Polisi baru menetapkan satu tersangka pada kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Penyidikannya masih jalan," ucap Syaifuddin. 

3. Tersangka menerima uang muka pembelian tanah di pulau

Kasus Penjualan Pulau di Selayar, Polisi Tunggu Petunjuk JaksaAsdianti, wanita yang disebut-sebut sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dok. IDN Times/Istimewa

Penyidik Polres Selayar menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate. Tersangka dalam kasus itu adalah penerima uang Rp10 juta dari pembeli. 

"Iya tersangkanya sudah ada. Dia penerima DP (uang muka), inisialnya KS," kata Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan Zulkarnain kepada jurnalis saat dikonfirmasi Sabtu, 6 Februari 2021.

Penerima uang muka yang menjadi tersangka adalah keluarga dekat dari Syamsul Alam, penjual tanah di Pulau Lantigiang, kepada pembeli bernama Asdianti Baso.

"Iya dia itu (tersangka) adalah keponakannya," ucap Hasan.

Sebelumnya, Asdianti Baso buka suara setelah ramai disebut sebagai pembeli pulau Lantigiang. Asdianti mengklarifikasi informasi yang menyebut dia sebagai pembeli pulau. Tapi dia membenarkan berencana membangun bungalo di pulai itu.

"Saya membeli tanah, tapi bukan pulau. Dan tujuan saya adalah untuk membangun Water Bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar," kata Asdianti dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Pulau di Selayar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya