Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menyerahkan berkas perkara sejak pekan lalu

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menyerahkan berkas perkara kasus jual beli Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate. Sejauh ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial KS.

"Sudah diserahkan berkas perkaranya untuk tahap satu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Pulau di Selayar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

1. Polisi tunggu petunjuk kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti

Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke KejaksaanPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Syaifuddin mengatakan berkas perkara tersangka diserahkan ke kejaksaan sejak pada awal pekan lalu. Kini penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jadi kalau sudah petunjuknya, apa yang mesti dilengkapi baru kita tahap duakan. ," ungkap Syaifuddin. 

Sebelumnya diberitakan, tersangka KS tidak ditahan karena keluarganya bersedia menjadi penjamin. KS juga dinilai kooperatif selama penyidikan.

2. Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut

Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke KejaksaanPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Sembari menunggu petunjuk kejaksaan, penyidik Polres Selayar masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi. "Saksinya sama seperti sebelumnya, ada 11 orang yang diperiksa," kata Syaifuddin. 

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan. Termasuk dari Balai Taman Nasional Takabonerate. Polisi juga memeriksa Syamsul Alam, orang yang menjual lahan di pulau,  Asdianti Baso selaku pembeli, serta sejumlah aparatur desa setempat. 

3. Tersangka KS berperan sebagai penerima uang muka pembelian lahan di pulau

Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke Kejaksaanhttps://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Tersangka KS adalah keponakan dari Syamsul Alam. KS berperan sebagai penerima uang muka senilai Rp10 juta dari pembeli Asdianti Baso. Menurut penyelidikan, sisa uang senilai Rp890 juta akan dilunasi pembeli jika semua dokumen administrasi lahan di pulau itu sudah rampung.

"Sertifikatnya tidak mungkin ada. Jadi proses transaksinya hanya sebatas itu," kata Syaifuddin sebelumnya. 

Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lain pada Kasus Jual Pulau di Selayar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya