Tiga Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar Belum Ditahan

Polisi masih akan memeriksa kembali 2 tersangka baru

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Selayar belum menahan tiga tersangka dalam kasus penjualan pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.

Ketiga tersangka adalah, Kasman selaku penerima uang, Asdianti selaku pembeli, dan mantan kepala desa Jinato, Abdullah. 

"Penyidikannya masih tetap berjalan. Dua tersangka tambahan, mantan kades sama pembeli masih akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (15/3/2021). 

1. Para tersangka dikenakan wajib lapor

Tiga Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar Belum DitahanKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penyidik lebih dulu menetapkan Kasman sebagai tersangka dalam kasus ini. Keponakan dari Syamsul Alam, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau itu, berperan sebagai penerima uang Rp10 juta dari Asdianti. Sementara Asdianti dan Abdullah merupakan tersangka baru.

Khusus untuk dua tersangka baru, kata Zulpan, akan kembali diperiksa oleh penyidik. Mereka dikenakan wajib lapor sementara waktu.

"Diperiksa sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang masih sementara berjalan,"  jelas Zulpan. 

2. Pembeli pulau masih berada di luar negeri

Tiga Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar Belum DitahanAsdianti, wanita yang disebut-sebut sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dok. IDN Times/Istimewa

Khusus untuk Asdianti, jelas Zulpan, belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik lantaran yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

"Makanya kami minta sama kuasa hukumnya didatangkan dulu untuk pemeriksaan," ucapnya. 

Sementara Kasman dan Abdullah sudah beberapa kali diperiksa dan dirampungkan keterangannya dalam berkas perkara. Hingga saat ini, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pendamping hukum tersangka Asdianti.

Baca Juga: Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUN

3. Pembeli serahkan semua proses ke pendamping hukum

Tiga Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar Belum DitahanPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Dikonfirmasi terpisah mengenai kasus yang menjeratnya, Asdianti mengaku telah menyerahkan sepenuhnya semua proses hukum ke kuasa hukum yang ditunjuknya. "Saya sudah serahkan semua ke pengacara saya, bapak Zainuddin," ungkap Asdianti. 

Asdianti mengaku, heran sebab dituding telah memalsukan surat kepemilikan tanah di pulau yang dia beli dari Syamsul Alam. "Saya tidak pernah tahu masalah surat kepemilikan," imbuh Asdianti. 

Penyidik menjerat Kasman dengan Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara. 

Sementara Asdianti dan Abdullah dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigiang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya