Gara-gara Sampah, Oknum Camat di Makassar Dipolisikan
Pelaporan terkait dugaan manipulasi retribusi sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), melaporkan oknum camat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke polisi terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah. Laporan dilayangkan ke Unit Tipikor Polrestabes Makassar, Kamis, 19 November 2020.
"Jadi kami temukan bukti terkait kasus ini berupa dua buah nota. Nota pertama diduga dari lurah menuju ke bendahara camat," kata Ketua Umum AMPD Makassar, Dwi Putra Kurniawan kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
1. AMPD duga ada pengurangan nilai setoran di nota kedua ke kas daerah
Putra menjelaskan, nota pertama yang diperoleh pihaknya, jumlah retribusi sampah di Kecamatan Mamajang, mencapai Rp130 juta. Sementara nota kedua diduga berasal dari bendahara kecamatan ke kas daerah nilainya berjumlah Rp90 juta.
"Kami menduga adanya tindakan manipulatif dari oknum camat ini untuk mengurangi jumlah yang sebenarnya dia terima. Sehingga, kami duga di situ ada tindakan korupsi yang terjadi dalam manipulasi nota tersebut," jelas Putra.
Baca Juga: Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di Makassar
Baca Juga: Polisi Tidak Izinkan Rencana Kegiatan Rizieq Shihab di Makassar