TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Tata Cara Pembagian Aset ABU Tours untuk Seluruh Korban 

Proses pembagian aset tahap awal mulai dilakukan kurator

Proses penyerahan barang bukti aset ABU Tours di Makassar, Jumat (7/2). IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tim kurator ABU Tours menjelaskan tata cara proses eksekusi pembagian aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Eksekusi merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Makassar, terkait dengan penyerahan barang bukti perusahaan ke seluruh korban melalui kurator.

"Kalau dalam kasusnya kita ini misalnya, kita sudah terima (barang bukti) yang pertama kita akan lelang adalah mobil. Itu paling cepat, kalau makin lama mobil kan nilainya makin turun, jadi pasti itu akan duluan kita lelang," kata Susi Tan, kurator aset ABU Tours dalam ekspos proses penyerahan sejumlah barang bukti aset di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (7/2).

1. Hasil lelang akan diberikan kembali kepada hakim pengawas sebelum dibagikan ke seluruh korban

Proses penyerahan barang bukti aset ABU Tours. IDN Times / Sahrul Ramadan

Sebelum memasuki tahapan pembagian, hasil lelang barang bukti aset, dijelaskan Susi, lebih dahulu akan diserahkan kepada hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan. Setelah hakim pengawas mempertimbangkan kecukupan aset hasil lelang untuk dibagikan ke seluruh korban, kurator akan kembali diberikan tanggung jawab dalam proses pembagian nantinya.

"Kalau sudah terkumpul, maka hakim kita kasi tahu, ini jumlahnya sudah lumayan. Misalnya Rp10 miliar sudah terkumpul, apakah sudah bisa dibagi. Hakim kasi pendapat, kalau perintahnya (hakim) bagi, maka kami akan membuat daftar pembagian," terang Susi.

Baca Juga: Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil Negara

2. Tidak ada batas waktu dalam proses pembagian barang bukti aset hasil lelang ke seluruh korban

Proses penyerahan barang bukti aset ABU Tours. IDN Times / Sahrul Ramadan

Proses eksekusi pembagian barang bukti aset di atas, jelas Susi, masuk dalam kategori pembagian tahap pertama. Khususnya jika aset tersebut telah keseluruhan dilelang atau laku. Alternatif pembagian aset lainnya, atau yang kedua bisa dilakukan dengan metode yang berbeda.

Misalnya, disebutkan Susi, aset yang pertama dilelang telah laku, kemudian menunggu kembali hasil pelelangan aset berikutnya. Hasil keseluruhan aset diserahkan ke hakim untuk dipertimbangkan kembali sebelum dibagikan ke seluruh korban.

"Setelah selesai jual lagi aset lainnya, setelah itu masuk ke tahap pembagian kedua. Bisa juga kumpul dulu. Tidak ada tenggang waktu, yang ada sepanjang jumlah uang mencukupi maka akan dibagi," ucap Susi.

Baca Juga: Aset ABU Tours Senilai Rp8,1 Miliar Bakal Dibagikan ke Korban  

Berita Terkini Lainnya