Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil Negara

Korban Aset perusahaan dikembalikan ke jamaah

Makassar, IDN Times - Aliansi Korban Abu Tours menolak jika aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit atau bangkrut dan disita pengadilan dan kemudian harus diambil alih negara. Mereka tak ingin senasib dengan korban kasus First Travel.

“Kita juga tidak ingin aset Abu Tours ini berpindah tangan seperti kasus First Travel yang telah berlalu. Aset ini murni uang milik jamaah, bukan milik negara, bukan milik siapa-siapa,” kata Ketua Aliansi Korban Abu Tours  Anugrah, Kamis (28/11).

1. Jamaah juga tolak aset diakomodir oleh satu pihak

Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil NegaraAliansi Korban ABU Tours / Sahrul Ramadan

Jamaah korban penggelapan Abu Tours tersebar di 15 provinsi di Indonesia dengan totalnya lebih dari 96 ribu orang. Dana jamaah itu dikelola terpidana Hamzah Mamba dan tiga pejabat struktrual perusahaan lainnya,  masing-masing Nursyariah Mansyur yang menjabat sebagai komisaris utama, Hasim Sanusi sebagai manajer keuangan dan Chaeruddin sebagai manajer marketing.

Anugrah menegaskan, tak ada satu pun pihak yang disepakati jamaah untuk mengelola aset sitaan. Meskipun pihak itu ditunjuk sebagai penanggung jawab. “Jika memungkinkan, kami dari pihak aliansi menginginkan secara nyata bahwa pembagian aset ini tidak lagi dikoordinir oleh satu pihak,” tegas Anugrah.

2. Vonis denda Rp1 milliar ke korporasi Abu Tours dianggap merugikan jamaah

Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil NegaraCEO ABU Tours Hamzah Mamba mendengarkan pembacaan putusan bersalah korporasi di PN Makassar, Rabu (27/11) / Sahrul Ramadan

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah memvonis bersalah korporasi Abu Tours terkait perkara pencucian uang jamaah. Hukuman bersalah majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Makassar, Rabu (27/11) kemarin.

CEO Abu Tours, Hamzah Mamba didudukkan dalam kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim dalam persidangan, Denny Lumban Tobing.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Abu Tours dengan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar pidana, denda tersebut akan diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Denny Lumban Tobing membacakan amar putusan.

Denda tersebut, dianggap jamaah justru sangat merugikan. Mereka berpendapat, denda itu sedianya bisa dikembalikan ke jamaah korban, bukan diperuntukan untuk negara.

“Kami pikir itu sangat tidak realistis. Karena itu kan, uangnya jamaah juga yang dipakai dan mengurangi hak kita. Kami maunya dendanya itu sedikit malah kalau bisa dihilangkan karena terus terang kalau Rp1 miliar itu uang jamaah lagi yang terpotong di situ,” keluh Anugrah.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First Travel

3. Denda Rp1 miliar dikembalikan ke kas negara

Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil NegaraIDN Times / Aan Pranata

Denda yang dibayarkan korporasi, dilakukan melalui bos perusahaan Hamzah Mamba yang kini telah berstatus terpidana dan telah menjalani masa tahanan pascaputusan selama 20 penjara. Denda Rp1 miliar itu, dinyatakan akan dikembalikan ke dalam kas negara.

Jamaah, kata Anugrah, menyayangkan vonis denda miliaran rupiah kepada korporasi. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk jamaah, justru disetorkan ke negara.

“Kami meminta untuk tetap dikawal. Karena kami ini jamaah yang tertindas. Sudah hampir satu tahun lebih menunggu-menunggu akhirnya memasuki tahun kedua sudah tidak ada lagi harapan yang kita bisa harapkan,” kata dia.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, PT ABU Tours Divonis Denda Rp1 Miliar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya