8 Saksi Ungkap Peran Nurdin Abdullah Menangkan Tender Agung Sucipto
Lelang tender proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (19/8/2021).
JPU KPK M Asri Irwan menyebut, 8 saksi yang dihadirkan adalah mereka yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) 2 di bawah naungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Masing-masing, Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim. Kemudian dari pokja 7, Yusril Malombassang, Anshar, Harman Parodani, dan Nizar.
"Dari situ kita sudah bisa menyimak (kesaksian) untuk pemenangan PT Cahaya Sepang Bulukumba atau (milik) Agung Sucipto, itu sudah ada arahan khusus dari gubernur melalui Sari Pudjiastuti," kata Asri kepada jurnalis usai sidang.
1. Anggaran proyek bersumber dari DAK dan PEN senilai Rp35 miliar
Asri mengatakan, berdasarkan keterangan seluruh saksi dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Nurdin Abdullah dalam kapasitasnya sebagai gubernur, memerintahkan Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengandaan Barang dan Jasa untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam lelang tender.
Tender itu adalah proyek pengerjaan ruas Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan Kabupaten Bulukumba-Sinjai Tahun Anggaran 2019-2020. "Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu kurang lebih Rp35 miliar, dari situ saja kami sudah mengetahui bahwa ada arahan dan itu ditindaklanjuti Sari Pudjiastuti melalui pokjanya," jelas Asri.
Baca Juga: Kubu Nurdin Abdullah Tunggu Kesaksian Ajudan di Persidangan
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin Abdullah